Pajak Air dan Tanah Perlu Disosialisasikan ke Warga Palangka Raya

Yusho Ricky Prayoga • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:07 WIB
Khemal Nasery saat menyampaikan laporan pembahasan raperda pada kegiatan rapat paripurna beberapa waktu lalu.(dok/yusho/radarsampit)
Khemal Nasery saat menyampaikan laporan pembahasan raperda pada kegiatan rapat paripurna beberapa waktu lalu.(dok/yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong agar kegiatan sosialisasi terkait objek Pajak Air Tanah (PAT) perlu dilakukan secara masif.

Ia menegaskan, sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak memahami ketentuan mengenai ketentuan aturan tersebut, khususnya jenis-jenis usaha yang menjadi objek pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pajak air tanah inikan ada objeknya, tidak semua dituntut. Karena itu perlu sosialisasi supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama dari pelaku usaha," katanya, Rabu (22/7)

Sejumlah jenis usaha yang menjadi objek pajak, antara lain usaha pencucian kendaraan, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan sumber air tanah, hingga perusahaan yang menggunakan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.

"Ini harus dipahami, terdapat sejumlah jenis usaha yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya kalau air tanah yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, itu tidak kena pajak," ucapnya.

Baca Juga: Inovasi Pajak Jemput Bola Dinilai Efektif, DPRD Palangka Raya Dorong Bapenda Terus Berinovasi

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, penerapan pajak air tanah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

Di sisi lain untuk pelaksanaannya di tingkat daerah, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan perpajakann ini dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Kami berharap kepada Bapenda terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar implementasi aturan ini dipahami dengan baik serta mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah," pungkas Khemal Nasery. (sho/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
pajak air dan tanah objek pajak Khemal Nasery sosialisasi DPRD Kota Palangka Raya