Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kepergok saat Buang Sabu, Udin Diciduk Polisi Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 8 Juli 2026 | 20:43 WIB
TAK BERKUTIK : Mahmudin alias Udin diamankan bersama barang bukti narkotika. FOTO IST RADAR SAMPIT
TAK BERKUTIK : Mahmudin alias Udin diamankan bersama barang bukti narkotika. FOTO IST RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya Mahmudin alias Udin (38) menghilangkan barang bukti saat digerebek polisi berakhir sia-sia.

Pria yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut Km 11 itu tetap ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama enam paket sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Petuk Katimpun, Senin (6/7/2026) malam. Saat petugas datang, tersangka sempat membuang kantong plastik hitam berisi sabu untuk mengelabui polisi. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

Baca Juga: JPU Tuntut Bima 8 Bulan Penjara dalam Kasus Dana SHP Lamandau

Selain enam paket sabu dengan berat kotor 2,07 gram, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Petuk Katimpun.

"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti enam paket yang diduga sabu," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Tak Ada Ruang untuk Balap Liar, Polisi Sisir Jalanan Palangka Raya Hingga Dini Hari

Berdasarkan pemeriksaan awal, Udin mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar di luar Kota Palangka Raya. Ia juga mengakui telah beberapa kali mengedarkan narkotika dengan alasan ekonomi.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Udin dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Yonika. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#PALANGKA RAYA #bandar #sabu #narkoba #pengedar