PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang menyeret dua dosen di salah satu universitas negeri di Kalimantan Tengah resmi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).
Laporan diajukan oleh AD, mantan suami salah satu dosen yang dilaporkan, melalui kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan. Laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan dugaan hubungan pribadi kedua dosen, tetapi juga dugaan pelanggaran disiplin ASN terkait kewajiban menjalankan tugas sebagai dosen tetap.
Ari mengatakan, berdasarkan data kependudukan yang dimiliki pelapor, dosen berinisial AT diduga tidak berdomisili di Kota Palangka Raya meski berstatus sebagai dosen tetap ASN di universitas tersebut. Menurut keterangan pelapor, sejak menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia pada 2018, AT tidak kembali ke Palangka Raya, melainkan menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta.
"Menurut pelapor, itu menjadi salah satu poin yang kami sampaikan dalam laporan," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Ari menambahkan, menurut pelapor, keberadaan AT di Jakarta diduga berkaitan dengan hubungan pribadi dengan seorang dosen lain yang turut dilaporkan.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Itjen Kemdiktisaintek sebagai bahan pemeriksaan. Dokumen tersebut antara lain berupa manifes penerbangan yang disebut menunjukkan kedua terlapor melakukan perjalanan ke Yunani dan Swiss menggunakan satu kode pemesanan (booking) serta duduk berdampingan di dalam pesawat.
Pelapor juga menyerahkan salinan mutasi kartu kredit yang disebut berkaitan dengan pembayaran penginapan di kawasan Oia, Santorini, Yunani, senilai 443,52 euro pada 24 Agustus 2019.
Selain itu, terdapat data transaksi pemesanan akomodasi melalui platform Tiket.com untuk periode 21–26 Agustus 2019 senilai sekitar Rp8,5 juta, serta salinan surat elektronik dari manajemen hotel di Caldera, Santorini, yang menurut pelapor meminta pemilik kartu kredit hadir saat proses check-in atas nama AT.
"Saya menyampaikan laporan ini kepada Inspektorat karena keduanya berstatus ASN. Yang menjadi pertanyaan pelapor, apakah pantas dua ASN yang saat itu sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah bepergian bersama ke luar negeri dan diduga memesan satu kamar," kata Ari.
Ari juga mengungkapkan bahwa setelah perceraian kliennya dengan AT, AD tetap memberikan nafkah kepada dua anak yang berada dalam pengasuhan mantan istrinya sebesar Rp10 juta per bulan karena meyakini anak kedua merupakan anak kandungnya.
Sementara itu, salah seorang dosen yang dilaporkan, berinisial B, enggan menanggapi laporan yang disampaikan ke Itjen Kemdiktisaintek, termasuk tuduhan memiliki hubungan khusus dan dugaan perjalanan bersama ke Yunani serta Swiss.
"Saya tidak akan menanggapi berbagai informasi maupun klaim yang berkembang di ruang publik karena hal tersebut bukan forum yang tepat untuk dikomentari," ujarnya. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno