Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, dari 46 tersangka yang diamankan, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur.
"Selama Januari hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap 36 kasus dengan total 46 tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/6).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika sebanyak 1.903,55 gram. Rinciannya meliputi 941,72 gram sabu, 355,97 gram ekstasi, serta 605,86 gram obat warna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika Golongan I.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp24.970.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Dari jumlah tersebut, Rp21,32 juta telah diserahkan bersama tersangka ke kejaksaan pada tahap II, sedangkan Rp3,65 juta masih dalam proses penyidikan.
Yonika mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Ingat jangan sampai terlibat narkoba. Narkoba itu merusak, lebih baik hidup sehat," tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali menghantam jaringan peredaran sabu dengan membongkar empat kasus besar hanya dalam kurun beberapa hari. Tujuh tersangka berhasil diringkus dari sejumlah lokasi berbeda dengan berbagai modus operandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
"Kami terus memburu jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Empat kasus terakhir ini berhasil kami ungkap di Palangka Raya, Gunung Mas hingga Kotawaringin Timur," katanya.
Kasus pertama diungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Tumbang Talaken Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Polisi menangkap seorang kurir berinisial SCW saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.
Petugas menemukan 12 paket sabu seberat 52,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak makanan dan permen di bawah dasbor mobil Toyota Avanza. Polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu, telepon seluler, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial SN di sebuah wisma di Jalan Batu Suli, Palangka Raya. SN diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan peredaran dan memerintahkan SCW mengantarkan sabu kepada pembeli.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 21 Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas. Polisi menangkap pria berinisial AR di sebuah wisma di Kecamatan Mihing Raya dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 92,04 gram, plastik klip, alat takar, telepon seluler, dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui dipasarkan kepada para penambang emas ilegal di wilayah Gunung Mas. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan. (daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko