Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perkuat Tata Kelola, Disdik Palangka Raya Musnahkan Arsip Kedaluwarsa

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 26 Juni 2026 | 11:27 WIB
PEMUSNAHAN: Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 2026 yang bertempat di Aula Hapakat Jaya, Kamis (25/6/2026). (Istimewa/Radar Sampit)
PEMUSNAHAN: Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 2026 yang bertempat di Aula Hapakat Jaya, Kamis (25/6/2026). (Istimewa/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Tumpukan dokumen yang selama bertahun-tahun tersimpan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya akhirnya dimusnahkan.

Langkah itu dilakukan untuk mengakhiri masa simpan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sekaligus menata administrasi agar lebih tertib dan efisien.

Pemusnahan arsip tahun 2026 tersebut dilaksanakan di Aula Hapakat Jaya, Kamis (25/6). Kegiatan itu disaksikan langsung sejumlah pejabat daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Palangka Raya, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Yohn Benhur G. Pangaribuan, serta perwakilan Inspektorat Kota Palangka Raya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan menegaskan, arsip yang dimusnahkan bukanlah dokumen sembarangan. Seluruh arsip telah melalui proses verifikasi, penilaian, dan persetujuan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

"Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi. Seluruh proses mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta telah mendapatkan persetujuan sesuai regulasi," ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan arsip menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional, efektif, dan akuntabel. Selain mengurangi penumpukan dokumen, langkah tersebut juga memberikan ruang bagi pengelolaan arsip yang lebih modern dan tertata.

Di sisi lain, Asisten I Setda Kota Palangka Raya Yohn Benhur G. Pangaribuan memberikan apresiasi atas komitmen Disdik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Ia menilai pengelolaan arsip kerap dianggap sebagai urusan administratif semata, padahal memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik dan pengambilan kebijakan pemerintah.

"Arsip merupakan memori organisasi dan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan sesuai regulasi dan standar kearsipan yang berlaku," katanya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh tamu undangan. Perwakilan Inspektorat turut melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa arsip pemerintah yang sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis tidak dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan. Sebaliknya, seluruh dokumen dikelola sesuai siklus kearsipan yang berlaku. (daq/sla)

 

 

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#pemusnahan arsip kedaluwarsa #PALANGKA RAYA #kalteng #Disdik Palangka Raya