PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus keagamaan diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjunjung prinsip pembinaan dan reintegrasi sosial.
Baca Juga: Judi Online Picu Kriminalitas, Masyarakat Kalteng Harus Waspada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan warga binaan.
“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Dari total 14 penerima remisi, masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Besaran remisi disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani dan pemenuhan syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Ajak Warga Kotim Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selain remisi khusus keagamaan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga memberikan remisi kepada warga binaan lanjut usia berusia di atas 70 tahun. Pengurangan masa pidana pada kategori tersebut berkisar antara 1 hingga 5 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Putu, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada berkurangnya masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.
Baca Juga: Kotawaringin Timur Pertahankan WTP 12 Tahun Berturut-turut
Ia menegaskan seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pemenuhan syarat yang telah ditentukan.
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan selama menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan tersebut,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor