PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial ASY (26) berakhir di tangan polisi. Pria tersebut ditangkap setelah terbukti membobol rumah warga di Jalan Garuda XIII Gang II Nomor 117, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Maratus Sholihah (36), melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya sehari kemudian.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan Satreskrim dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Bupati Ajak Warga Kotim Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Ini keberhasilan kami dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Palangka Raya,” ujarnya saat press release gabungan bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ASY beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya tas ransel, kamera Nikon, jam tangan, smartwatch, kunci mobil, dompet, uang tunai, perhiasan emas, hingga sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bermain judi online sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kotawaringin Timur Pertahankan WTP 12 Tahun Berturut-turut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Isharyadi.
Atas perbuatannya, ASY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polresta Palangka Raya juga mencatat keberhasilan mengungkap lima kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Rinciannya, dua kasus curat, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga: Paskibraka Angkatan 2025 di Kotim Resmi Purna Tugas
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal. Warga diminta tidak mengenakan perhiasan berlebihan di tempat umum, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor