Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disdik Palangka Raya Jamin SPMB SD 2026 Objektif, Transparan dan Gratis

Dodi Abdul Qadir • Senin, 25 Mei 2026 | 20:22 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 akan digelar secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Proses pendaftaran dibuka 29 Juni hingga 1 Juli 2026 tanpa dipungut biaya alias Gratis.

Jayani mengatakan, pelaksanaan SPMB SD mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan usia, jalur pendaftaran, hingga tahapan seleksi.  

Baca Juga: Jadwal Moto3 Italia 2026, Veda Ega Pratama Punya Pengalaman Manis Di Sirkuit Mugello

“Pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak ada tes baca, tulis, maupun hitung bagi calon murid,” ujarnya.

Untuk persyaratan umum, prioritas utama diberikan kepada calon murid berusia 7 tahun ke atas. Usia umum minimal 6 tahun per 1 Juli 2026, sedangkan usia khusus 5,5 tahun per 1 Juli 2026 dapat mendaftar dengan syarat melampirkan rekomendasi psikolog profesional atau guru yang menyatakan calon murid memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.

SPMB SD dibuka melalui tiga jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah.

Baca Juga: Pendapatan Wisata Rp2 Miliar Terancam Hilang, Imbas Pembatasan Akses Kendaraan di Bendungan Lahor

Jayani menekankan, Jika terdapat perbedaan data akibat orang tua meninggal dunia atau perceraian, wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai. Sementara perubahan KK kurang dari satu tahun tetap diperbolehkan sepanjang bukan karena perpindahan alamat, melainkan penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK rusak, atau hilang dengan melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Lalu, dalam kondisi darurat seperti terdampak bencana alam atau sosial sehingga tidak memiliki KK, persyaratan dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi lurah setempat, dengan keterangan domisili minimal satu tahun serta mencantumkan jenis bencana.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Berdalih Berikan 'Keberkahan'

Bebernya, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu yang memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Kota Palangka Raya, serta terdata dalam data terpadu pemerintah.

Jalur ini juga memprioritaskan penyandang disabilitas dengan syarat memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter maupun dokter spesialis.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang diterbitkan maksimal satu tahun terakhir, serta surat pindah domisili dari pejabat berwenang. Khusus anak guru, wajib melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.

Baca Juga: Santriwati di Pekalongan Diklaim Hamil Tanpa Berhubungan dengan Laki-laki, Keluarga Ungkap Kronologi

”Jadi ada syaratnya,” tegasnya.

Jayani menambahkan, persentase daya tampung penerimaan murid baru terdiri dari jalur domisili 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Adapun jadwal tahapan SPMB meliputi pengumuman persiapan pada Maret–April 2026, pendaftaran 29 Juni–1 Juli 2026, seleksi 2 Juli, pengumuman hasil 3 Juli, pendaftaran ulang 6–7 Juli, hari pertama masuk sekolah 13 Juli, serta masa pengenalan lingkungan sekolah 13–17 Juli 2026.

“Juli masuk sekolah. Konkretnya, SPMB objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” tandasnya. (soc/daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#tahun ajaran 2026/2027 #disdik #PALANGKA RAYA #spmb #sd