PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali dibubarkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya di kawasan Terminal WA Gara, Kamis malam (21/5/2026).
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan sejumlah remaja yang didominasi pelajar serta menyita tujuh kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan liar.
Kawasan halaman Terminal WA Gara diketahui kerap berubah menjadi arena balap liar pada malam hari. Aktivitas tersebut tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas.
Para pelaku yang terjaring langsung dibawa ke Pos Bundaran Besar untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar di wilayah Kota Palangka Raya.
“Polisi secara rutin memberantas aksi balap liar melalui patroli malam, pembubaran, hingga razia gabungan di berbagai daerah, termasuk wilayah Palangka Raya. Kendaraan yang melanggar aturan akan disita dan ditilang, sementara pelakunya dikenakan sanksi pidana dan pembinaan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, kendaraan yang terlibat balap liar akan ditindak tegas, termasuk dilakukan penahanan dalam jangka waktu tertentu.
“Saya tidak bisa diam melihat kondisi ini. Balap liar tidak akan saya biarkan. Akan kami tindak tegas, termasuk penahanan kendaraan selama tiga bulan,” tegasnya.
Menurut Hermanto, aksi balap liar dapat dijerat berbagai pasal pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 297, pelaku balap liar di jalan umum terancam hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Selain itu, Pasal 192 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar apabila aktivitas tersebut mengganggu fungsi jalan.
Untuk memberantas balap liar, kepolisian menerapkan berbagai strategi, mulai dari patroli malam, sistem hunting di titik rawan, razia gabungan, hingga penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Tak hanya itu, polisi juga melibatkan orang tua pelaku dalam proses pembinaan agar pengawasan terhadap anak-anak lebih maksimal.
“Silakan menghubungi kepolisian terdekat atau melalui saluran resmi Call Center Polri 110 agar petugas dapat segera melakukan penertiban di lokasi,” tandas Hermanto.
Langkah tegas kepolisian itu mendapat dukungan dari masyarakat. Warga berharap penindakan keras dapat memberi efek jera bagi para pelaku balap liar.
“Orang tuanya juga dikasih tahu supaya membimbing anaknya, jangan pakai knalpot brong, jangan balap liar. Mantap Pak Pol, sehat-sehat semuanya,” ujar Irmanto.
Warga lainnya, Qomar, bahkan meminta polisi menahan kendaraan dan pelakunya lebih lama.
“Muantab pooolll, tahan motor dan manusianya. Menyala Pak Pol,” katanya.
Sementara Wahyu berharap kendaraan para pelaku tidak langsung dikembalikan agar aksi serupa tidak kembali terulang.
“Kasih efek jera Pak Pol, jangan langsung dibebaskan tuh motor. Kalau hanya dihukum lalu motornya dikasihkan besok, bisa saja diulangi lagi,” ungkapnya.
Senada, Efrata meminta agar orang tua para pelaku turut dihadirkan saat proses penindakan berlangsung.
“Kalau bisa jangan dilepas sampai orang tuanya datang, biar orang tua tahu. Kasih denda untuk efek jera, karena denda tidak seberapa dibandingkan nyawa pengguna jalan lain kalau sampai ketabrak,” tandasnya. (daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko