Tak Hanya Pelaku, Penonton Balap Liar juga Terancam Kurungan, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Selasa, 12 Mei 2026 | 15:35 WIB
DIAMANKAN : Puluhan motor diamankan dalam razia besar-besaran yang digelar Satlantas Polresta Palangka Raya, Sabtu malam (9/5) hingga Minggu dini hari (10/5). (Polresta/Radar Sampit)
DIAMANKAN : Puluhan motor diamankan dalam razia besar-besaran yang digelar Satlantas Polresta Palangka Raya, Sabtu malam (9/5) hingga Minggu dini hari (10/5). (Polresta/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya memberantas aksi balap liar yang marak terjadi, khususnya pada akhir pekan dini hari.

Tak hanya pembalap, para penonton yang berada di lokasi juga terancam sanksi pidana dan penahanan kendaraan.

Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas balap liar karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi, terutama pada akhir pekan dini hari,” ujarnya, Selasa.

Menurut Hermanto, pelaku balap liar dapat dijerat pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pembalap, tetapi juga penonton yang turut hadir di lokasi balapan liar.

“Baik pelaku maupun penonton tetap kami tindak karena sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan razia di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan arena balapan liar oleh kelompok remaja.

Selain proses hukum, polisi juga akan menahan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut selama tiga bulan sebagai efek jera.

“Setiap kendaraan yang terlibat akan kami tahan selama tiga bulan dan pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hermanto mengungkapkan, mayoritas pelaku balap liar masih berasal dari kalangan pelajar yang menganggap aksi tersebut sebagai hiburan atau ajang adu gengsi.

Padahal, aktivitas itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

“Ini bukan sekadar hobi, tapi berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan banyak pihak,” ungkapnya.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga membuka peluang penerapan sanksi sosial bagi pelajar yang terlibat balap liar apabila nantinya didukung regulasi pemerintah daerah.

“Jika ada aturan resmi, sanksi sosial bisa diterapkan sebagai bentuk pembinaan tambahan,” tandas Hermanto. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
penonton balap liar PALANGKA RAYA balap liar pembalap liar penjara