Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

13,37 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Palangka Raya Gunakan Blender dan Cairan Toilet

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 8 Mei 2026 | 20:23 WIB
PEMUSNAHAN : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,37 gram hasil pengungkapan empat kasus narkotika. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
PEMUSNAHAN : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,37 gram hasil pengungkapan empat kasus narkotika. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resot Kota (Polresta) Palangka Raya kembali menunjukkan taring dalam perang melawan narkotika.

Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, aparat memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,37 gram hasil pengungkapan empat kasus narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Seruyan Siapkan Lansia Tangguh, Mandiri dan Produktif Lewat Sekolah Khusus

Pemusnahan dilakukan di ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dengan cara tak biasa. Kristal haram itu diblender bersama air dan cairan pembersih toilet hingga tak lagi bisa disalahgunakan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam Polresta Palangka Raya, Kasat Tahti Polresta Palangka Raya serta personel Satresnarkoba.

Baca Juga: Masduki Dorong ASN Sukamara Kerja Cepat dan Tulus Melayani

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses hukum sekaligus bukti keseriusan polisi menggulung jaringan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegas Yonika.

Baca Juga: Usulan Jam Malam Pelajar Disambut Positif, Kenakalan Remaja di Gumas jadi Sorotan

Menurutnya, langkah pemusnahan dilakukan agar barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sabu yang telah diblender bersama campuran cairan pembersih kemudian dibuang hingga musnah total.

”Jadi narkoba itu tidak mungkin lagi digunakan atau disalahgunakan. Dan itu juga murni narkoba sebab sebelum pemusnahan ada pemeriksaan dari stakeholder terkait,” tuturnya.

Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Asri, Warga Desa Ramban Rutin Gelar Gotong Royong Jumat Sore

Pama Polri ini menambahkan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga memastikan perburuan terhadap pelaku peredaran narkotika tidak akan berhenti.

“Polisi tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar yang mencoba merusak generasi muda dengan bisnis haram ini,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#barang bukti #Polresta Palangka Raya #sabu #narkoba #pemusnahan