PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya memperkuat jaring pengaman sosial di sektor pendidikan terus digencarkan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Program, Manfaat, dan Kewajiban Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta.
Kegiatan digelar Kamis (12/2/2026) dengan menyasar guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta mulai jenjang PAUD hingga SMP se-Palangka Raya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar pekerja di bidang pendidikan.Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, S.H, M.H.
Vico menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan krusial yang harus dipenuhi.
“Benar, kita lakukan sosilisasi, belum lama ini.Perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja, termasuk guru dan tenaga kependidikan. Ini penting untuk memastikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menjabarkan, dalam sesi materi, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai dua program utama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
Lalu, manfaatnya meliputi biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan cacat atau meninggal dunia, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dari TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.”Ini luar biasa,” ungkapnya.
Lanjutnya, kedua, Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total santunan JKM mencapai Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala.
“Program ini juga dilengkapi manfaat beasiswa serupa dengan JKK, dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga tahun atau 36 bulan,’ ungkapnya.
Vuco menambahkan, melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berharap seluruh yayasan dan pengelola sekolah swasta segera mendaftarkan guru serta tenaga kependidikannya.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, terlindungi, dan sejahtera, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor