Oleh: Dr.Sukardi Gau* | Editor: Andriani SJ Kusni
Selama hampir empat bulan terakhir, warga Kalimantan Tengah benar-benar merasakan beratnya hidup di tengah kepungan kabut asap. Udara yang seharusnya menjadi kebutuhan paling dasar justru berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Malahan, di sejumlah wilayah, kualitas udaranya masuk kategori berbahaya. Kondisi tersebut membuat persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terasa bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan sebagai masalah nyata yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat sehari-hari.
Wajar saja, karhutla di Kalimantan Tengah hampir selalu dibicarakan melalui angka. Misalnya, berapa titik panas, berapa luas lahan terbakar, berapa lama kabut asap berlangsung, dan berapa banyak wilayah terdampak. Walakin, di balik angka-angka tersebut terdapat persoalan lain yang jarang dibicarakan, yaitu kemungkinan hilangnya pengetahuan ekologis yang tersimpan dalam bahasa-bahasa daerah. Ketika hutan dan lingkungan tempat suatu komunitas hidup berubah secara drastis, bukan hanya ekosistem alam yang terganggu, melainkan juga ruang sosial dan budaya yang menjadi tempat bahasa diwariskan.
Kalimantan Tengah memang menjadi salah satu wilayah Indonesia yang memiliki ekosistem gambut yang luas. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut Kalimantan Tengah sebagai salah satu dari enam provinsi yang memiliki lahan gambut cukup besar. Ekosistem gambut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan karbon dan air, tetapi juga mendukung mata pencaharian masyarakat serta menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati. Pada saat kondisi gambut menjadi kering, risiko kebakaran meningkat dan api dapat sulit dikendalikan karena pembakaran dapat berlangsung di bawah permukaan.
Pada 2026, karhutla masih menjadi masalah serius di Kalimantan Tengah. Laman BNPB (21/9/2026) mencatat lebih dari 142.000 titik panas dan sekitar 3.800 kejadian karhutla yang ditangani hingga 19 September 2026. Kebakaran berdampak pada ribuan hektare lahan dan menyebabkan jarak pandang akibat asap turun hingga di bawah 500 meter. Kondisi atmosfer yang relatif kering membuat potensi karhutla dan penyebaran asap tetap menjadi perhatian. Belum lagi pengaruh El Niño, suhu permukaan yang meningkat, serta minimnya tutupan awan turut meningkatkan risiko karhutla dan kabut asap.
Jelas sekali, kabut asap tentu bukan hanya persoalan lingkungan. Ia dapat mengganggu kesehatan, jarak pandang, transportasi, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, jika persoalan karhutla hanya dilihat dari dampak fisik tersebut, ada satu dimensi yang mudah terlewat, yaitu lingkungan merupakan bagian dari ruang hidup bahasa.
Bahasa sebagai Arsip Pengetahuan Ekologis
Bahasa tidak tumbuh di ruang kosong. Bahasa berkembang melalui interaksi manusia dengan lingkungan, pekerjaan, tempat tinggal, serta pengalaman sehari-hari. Nama tumbuhan, hewan, jenis tanah, sungai, rawa, musim, tanda-tanda alam, teknik bercocok tanam, cara membaca cuaca, hingga berbagai praktik pengelolaan lingkungan dapat direkam dan diwariskan melalui bahasa. Dengan demikian, bahasa daerah dapat dipandang sebagai salah satu arsip pengetahuan ekologis masyarakat. Ketika sebuah istilah lokal untuk tumbuhan, kondisi tanah, jenis sungai, tanda-tanda perubahan cuaca, atau praktik pengelolaan hutan tidak lagi digunakan oleh generasi muda, yang hilang bukan sekadar sebuah kata. Dalam konteks tertentu, yang berpotensi hilang adalah pengetahuan dan pengalaman yang melekat pada kata tersebut.
Hubungan tersebut menjadi relevan bagi Kalimantan Tengah karena banyak bahasa daerah memiliki wilayah tutur yang berkelindan dengan ruang-ruang ekologis tertentu. Data Peta Bahasa, misalnya, menunjukkan bahwa bahasa Dayak Ngaju dituturkan oleh sebagian besar penduduk Kalimantan Tengah dan persebarannya dapat dijumpai hampir di sepanjang daerah aliran sungai di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Fakta dan situasi kebahasaan ini memperlihatkan bahwa sungai, permukiman, hutan, dan ruang ekologis lainnya tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari sejarah perkembangan bahasa masyarakat penuturnya. Demikian pula dengan bahasa Maanyan. bahasa Bakumpai, bahasa Tawoyan, dan bahasa lainnya yang dituturkan di sejumlah wilayah aliran sungai besar di Kalimantan Tengah. Situasi kebahasaan dan kondisi geografis tersebut makin menguatkan bahwa pelindungan bahasa tidak dapat hanya berorientasi pada dokumentasi bahasa, tetapi juga perlu memperhatikan ruang sosial tempat bahasa tersebut digunakan dan diwariskan.
Di sinilah hubungan antara karhutla dan keberlangsungan bahasa perlu dipahami secara hati-hati. Karhutla tidak secara langsung menyebabkan suatu bahasa punah, tetapi dapat mengubah lingkungan hidup, mata pencaharian, dan kehidupan sosial masyarakat. Perubahan tersebut pada akhirnya dapat mengurangi penggunaan pengetahuan dan istilah lokal serta mempersempit ruang pewarisan bahasa kepada generasi berikutnya. Unesco bahkan menegaskan bahwa bahasa masyarakat adat merupakan wahana warisan budaya hidup dan sangat penting dalam transmisi pengetahuan tradisional antargenerasi. Hilangnya suatu bahasa dapat mengancam keberlanjutan praktik dan transmisi warisan budaya serta berpotensi menyebabkan hilangnya pengetahuan budaya dan ekologis yang penting.
Indonesia sendiri memiliki 718 bahasa daerah yang telah dipetakan dan 23 di antaranya dituturkan di Kalimantan Tengah (Peta Bahasa, 2025). Badan Bahasa juga mencatat, berdasarkan kajian vitalitas bahasa, adanya bahasa yang berada dalam kategori aman, rentan, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, hingga punah. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keberlangsungan bahasa daerah merupakan persoalan nyata yang membutuhkan intervensi berkelanjutan.
Menjaga Hutan, Menjaga Bahasa
Hubungan antara lingkungan dan bahasa menunjukkan bahwa pelindungan hutan dan pelindungan bahasa seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua agenda yang sepenuhnya terpisah. Keduanya memiliki titik temu pada pelindungan pengetahuan masyarakat dan keberlanjutan ruang hidupnya. Dalam konteks Kalimantan Tengah, upaya pelindungan bahasa daerah dapat dikembangkan lebih jauh dengan memasukkan dimensi pengetahuan ekologis. Dokumentasi bahasa tidak hanya mencatat kosakata dan tata bahasa, tetapi juga mendokumentasikan istilah lokal tentang hutan, sungai, gambut, tumbuhan, satwa, musim, cuaca, serta praktik masyarakat dalam mengelola lingkungannya. Jelas sekali, dokumentasi bahasa sekaligus menjadi dokumentasi pengetahuan lokal tentang lingkungan.
Sekolah dan komunitas dapat menjadi ruang untuk menghidupkan kembali pengetahuan tersebut melalui cerita rakyat, dongeng, pembelajaran muatan lokal, dokumentasi lisan, dan kegiatan literasi berbasis lingkungan. Generasi muda tidak hanya diajak menggunakan bahasa daerah dalam kegiatan seni dan budaya, tetapi juga memahami bahwa bahasa tersebut menyimpan pengetahuan tentang lingkungan tempat mereka hidup. Pendekatan semacam itu sekaligus dapat memperkuat program revitalisasi bahasa daerah. Bahasa daerah tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, bahasa lokal sebagai bagian dari pengetahuan yang masih relevan untuk menghadapi persoalan lingkungan masa kini. Istilah tentang tumbuhan, sungai, tanah, musim, dan berbagai fenomena alam dapat menjadi materi pembelajaran yang menghubungkan bahasa, budaya, dan kesadaran lingkungan.
Karhutla dan kabut asap pada akhirnya mengingatkan kita bahwa kehilangan hutan bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi. Di dalam hutan dan ruang hidup masyarakat tersimpan ingatan, pengetahuan, istilah, cerita, dan cara memahami alam yang diwariskan dari generasi ke generasi. Jika ruang hidup tersebut terus berubah dan pengetahuan lokal tidak lagi diwariskan, yang terancam bukan hanya keanekaragaman hayati, tetapi juga keanekaragaman bahasa dan pengetahuan manusia. Karena itu, ketika berbicara tentang pemulihan pascakarhutla dan pelindungan lingkungan di Kalimantan Tengah, sudah saatnya kita juga bertanya, pengetahuan apa yang tersimpan dalam bahasa masyarakat tentang hutan yang sedang kita selamatkan?
Pertanyaan tersebut penting karena menjaga hutan pada hakikatnya bukan hanya menjaga pohon, tanah, air, dan udara. Upaya menjaga hutan juga berarti menjaga ruang hidup masyarakat, menjaga pengetahuan yang lahir dari interaksi manusia dengan alam. Di titik ini, pada akhirnya menjaga bahasa adalah sebagai salah satu wadah pewarisan pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya.***
*Penulis adalah Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah, Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia
Editor : Heru Prayitno