Oleh: Aryo Nugroho Waluyo, S.H. | Editor: Andriani SJ Kusni
Subarno dan Yadi, warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, ditangkap dan ditahan pada September 2026 atas dugaan pembakaran lahan. Keduanya peladang Dayak Ma'anyan dan Subarno juga seorang wadian (balian) yang memimpin ritual syukur pascapanen. Keduanya dijerat pidana karena menjalankan sesuatu yang diwariskan leluhur mereka.
Fakta lapangannya pun dipersoalkan. Komisi III DPRD Barito Timur yang meninjau lokasi menyatakan luas ladang hanya sekitar 1 hektare, bukan 11 hektare seperti disebut dalam keterangan resmi kepolisian. Hukum kita juga mengenal pengecualian. Pasal 69 Ayat (2) UU 32/2009 tentang PPLH membolehkan pembakaran lahan oleh masyarakat dengan kearifan lokal, dengan batas luas dan pengendalian api. Pertanyaan pertama penyidik seharusnya apakah ketentuan itu sudah dipertimbangkan, bukan sekadar apakah ada api.
Mengapa Bukan Penangguhan atau Restorative Justice
Tokoh adat dan Pemerintah Desa Hayaping telah menyampaikan surat dukungan untuk perdamaian pada 27 September 2026 dan DPRD pun mendorong restorative justice. Niatnya baik. Namun, penangguhan hanya mengubah kondisi penahanan, sementara perkaranya tetap berjalan. Restorative justice mensyaratkan adanya tindak pidana yang ”diselesaikan” sehingga status kriminal itu diakui lebih dulu. Dua jalan ini menyelamatkan dua orang, tetapi meninggalkan premis negara bahwa berladang adalah perbuatan pidana.
Premis itu berbahaya. Jika perkara berlanjut sampai persidangan dan berujung putusan bersalah, putusan itu menjadi preseden yang memperkuat posisi negara dan peladang lain akan diperlakukan sama. Karena itu, tuntutannya harus tegas: penghentian perkara dan pembebasan tanpa syarat, bukan belas kasihan.
Saatnya Peladang Bersatu
Negara tidak memberi jaminan atas kemerdekaan peladang. Sudah waktunya peladang di Kalimantan Tengah bersatu, mendatangi kepolisian setempat secara damai dan terbuka, menyatakan bahwa mereka juga berladang dengan cara yang sama dan siap diperiksa. Dengan pendampingan hukum dan dukungan lembaga adat, ini adalah pernyataan sikap kolektif, bukan pengakuan bersalah. Jika berladang disebut kejahatan, negara harus berani menangkap semuanya.
Aksi ini juga bermanfaat untuk pendataan. Selama ini, tidak ada data jelas tentang siapa peladang sesungguhnya, berapa luas ladang mereka, dan bagaimana praktik pengendalian apinya. Dengan data itu, peladang tradisional dapat dibedakan dari pembakar lahan skala usaha, dan persoalan Hayaping menjadi isu kebijakan seluruh Kalimantan Tengah.
Siapa Sebenarnya Penyebab Asap
Jika peladang dipidana demi menghentikan asap, data seharusnya menunjukkan merekalah penyebab utamanya. Data menunjukkan sebaliknya. Menurut WALHI, sekitar 74 persen titik panas di Kalimantan, yaitu 25.524 dari 34.262 titik, berada di area berizin: sawit, tambang, dan izin pemanfaatan hutan. BPBD mencatat 3.657 hektare hutan dan lahan terbakar di 570 titik panas di Kalimantan Tengah pada pertengahan Agustus 2026. Ladang Subarno dan Yadi, menurut DPRD, sekitar 1 hektare. Kementerian Kehutanan sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan atas kebakaran seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan. Yang dibawa ke ruang tahanan di Barito Timur adalah warga adat dengan ladang satu hektare.
Sebagai pembanding, lihat kebakaran di Palangka Raya, Tumbang Nusa, dan Tanjung Taruna. Di Tanjung Taruna, api membakar lahan gambut dalam yang ditumbuhi semak belukar dan pakis-pakisan. Di Tumbang Nusa, kebakaran telah berlangsung sejak 2 Juli 2026. Faktanya, tidak ada peladang di sana. Namun, asap tetap pekat dan warga kota ikut menghirupnya. Artinya, asap yang dibebankan kepada peladang sesungguhnya bersumber dari tata kelola lahan, pengeringan gambut, dan kebakaran di luar ladang tradisional.
Definisi Siapa yang Kita Pakai
Biarlah negara menyebut berladang sebagai kejahatan. Undang-undang dan peraturan daerah hanyalah kebijakan yang bisa berubah. Hari ini peladang dinyatakan bersalah, besok berladang bisa diakui sebagai hak yang wajib dilindungi. Pilihannya sederhana: mengikuti definisi negara tentang peladang, atau memegang definisi kita sendiri.
Bagi orang Dayak Ma'anyan, berladang berpijak pada falsafah ”ada hampe patei wini”, jangan sampai bibit itu mati. Bibit yang hidup berarti kehidupan manusia terjamin. Benih dipilih dan dipegang oleh perempuan adat dan didoakan lewat ritual pilah wini agar tumbuh subur. Itulah yang dijaga Subarno dan Yadi di Hayaping. Ini kebudayaan yang menopang pangan dan kelangsungan hidup, bukan kejahatan.
Putusan pengadilan, seandainya ada, mengikat para pihak, tetapi tidak mengubah keyakinan ribuan peladang. Masyarakat adat harus tetap tegas bahwa berladang tidak seperti yang didefinisikan negara.
Penutup
Kriminalisasi peladang bukan sekadar merendahkan martabat Orang Dayak. Ia menjadi simbol bahwa hukum tidak berpihak pada masyarakat adat. Penegak hukum seharusnya memahami adat istiadat di wilayah hukumnya agar tidak bekerja sembrono. Hentikan kriminalisasi peladang.***
Palangka Raya, 5 Oktober 2026
*Penulis bekerja sebagai Advokat dan tinggal di Palangka Raya
Editor : Heru Prayitno