Ketika Kabut Menutup Jarak Pandang, Saatnya Membuka Jalan Belajar dari Rumah

Admin • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:48 WIB
Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah dengan kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (gemini)
Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah dengan kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (gemini)  

 

Oleh Mitra Perania, S.Pd

Setiap akhir kemarau, Kotawaringin Timur selalu berulang menghadapi cerita yang sama: langit menguning, bau asap menyengat, dan jarak pandang menyusut drastis. Pekan-pekan terakhir ini situasinya kembali memburuk. Di Sampit, kabut asap sempat menekan jarak pandang hingga tinggal sekitar 0,8 kilometer pada awal September, bahkan pada pertengahan bulan warga melaporkan jarak pandang yang anjlok hingga hanya 100 meter di pagi hari. Data resmi hingga akhir Agustus juga mencatat karhutla di Kotawaringin Timur telah membakar lebih dari 1.460 hektare lahan dalam 451 kejadian kebakaran, dengan konsentrasi PM2,5 yang sempat menembus angka 442 — jauh di atas ambang yang dianggap aman bagi paru-paru manusia. Pada Jumat, 25 September 2026 Kotawaringin Timur berada pada tingkat pertama di Kalimantan Tengah kategori indeks standar pencemaran udara (ISPU) dengan angka 1274 PM.  Hal seperti inilah yang perlu diperhatikan untuk mejaga kesehatan murid - murid yang akan berangkat ke sekolah.

Berdasarkan surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah  Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 serta Dinas Pendidikan Kotim sebenarnya sudah bergerak melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang belajar dari rumah (BDR) selama masa tanggap darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau, sekolah diberi kewenangan menggeser jam masuk dan mewajibkan penggunaan masker. Namun kebijakan ini pada dasarnya masih bertumpu pada asumsi bahwa pembelajaran tatap muka harus tetap berjalan, hanya waktunya yang disesuaikan. Padahal ketika kabut sudah membuat mata perih, napas sesak, dan jarak pandang di bawah 100 meter, menunda jam masuk setengah jam tidak banyak menolong. Justru pada rentang waktu itulah anak-anak dan guru tetap terpapar udara yang buruk sepanjang perjalanan dan selama berada di lingkungan sekolah yang umumnya tidak memiliki filtrasi udara memadai.

Di sinilah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) semestinya kembali dilirik bukan sebagai kebijakan darurat kelas dua, melainkan sebagai respons yang paling masuk akal. Daerah tetangga sudah membuktikan ini bisa dilakukan cepat dan terukur. Kabupaten Berau di Kalimantan Timur, misalnya, langsung memberlakukan PJJ untuk seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, begitu kualitas udara memburuk dengan PM2,5 mencapai 81,8 mikrogram per meter kubik — jauh lebih rendah dari angka yang pernah tercatat di Kotim. Hingga hari ini 6 Oktober 2026 kualitas udara dan nilai ISPU sebesar 1268 berstatus bahaya, PM 2,5: 742.41 µg/m3. Persiapan mekanismenya jauh-jauh hari lewat surat edaran resmi yang menetapkan masa PJJ selama sepekan penuh, dengan guru tetap bertugas di sekolah sesuai jam kerja sementara siswa belajar dari rumah. Artinya, PJJ berbasis kondisi udara bukan wacana baru; ini sudah menjadi praktik nyata di provinsi tetangga yang menghadapi persoalan serupa.

Argumen bahwa PJJ akan menurunkan kualitas belajar memang patut dipertimbangkan, mengingat pengalaman pahit selama pandemi. Tetapi konteksnya berbeda. Dulu PJJ berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian; kini yang dibutuhkan hanya PJJ situasional dan terbatas, aktif hanya ketika indeks kualitas udara benar-benar masuk kategori tidak sehat, dan berhenti begitu kabut mereda. Dinas Pendidikan memberi keringanan pembelajaran daring agar hak pendidikan siswa tetap terpenuhi selama akses ke sekolah terputus. Logika yang sama semestinya berlaku untuk kabut asap: keselamatan dulu, keberlangsungan belajar kemudian, bukan sebaliknya.    

Agar PJJ akibat kabut asap benar-benar efektif dan tidak sekadar menghentikan pembelajaran, ada tiga hal yang perlu disiapkan pemerintah daerah. Pertama, penetapan ambang batas kualitas udara yang jelas dan berbasis data BMKG atau ISPU setempat sebagai pemicu otomatis PJJ, bukan keputusan yang lambat dan berbeda-beda antarsekolah. Kedua, materi belajar jarak jauh yang sederhana dan tidak membebani, mengingat tidak semua siswa di Kotim memiliki akses internet stabil, terutama di wilayah pedesaan. Ketiga, jaminan bahwa guru tetap produktif menyiapkan bahan ajar meski siswa belajar dari rumah, sehingga PJJ tidak menjadi libur terselubung.

Kabut asap di Kotawaringin Timur setiap tahun adalah pengingat bahwa kebijakan pendidikan tidak bisa dirancang lepas dari realitas lingkungan tempat anak-anak belajar. Pembelajaran Jarak Jauh, jika digunakan tepat sasaran dan tepat waktu, bukan kemunduran, melainkan bentuk kehadiran negara yang paling nyata: melindungi hak bernapas sekaligus hak belajar generasi muda Kotawaringin Timur. (***)

Penulis adalah Mahasiswa S2 Magister Pedagogi Universitas Muhammadiyah Malang, Konsentrasi Kebijakan Pendidikan.

 

Editor : Heru Prayitno
sekolah asap kalteng karhutla