Oleh: Aryo Nugroho Waluyo, SH *
Setiap tahun, ketika musim kemarau tiba di Kalimantan Tengah, kabut asap datang seperti tamu yang sudah bisa ditebak jadwal kedatangannya. Titik api mulai muncul di lahan gambut, embung-embung mengering, dan pemerintah daerah bergegas menetapkan status tanggap darurat. Namun ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab tuntas setiap kali siklus ini berulang: ke mana sebenarnya anggaran pencegahan karhutla selama ini, dan mengapa penanganannya selalu terasa seperti dimulai dari nol setiap Agustus tiba? Perlu ditegaskan di awal bahwa anggaran hanyalah satu dari banyak variabel yang menentukan seberapa parah karhutla setiap tahun—praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, drainase gambut, dan penegakan hukum terhadap pembakar lahan skala besar sama pentingnya. Tulisan ini memilih fokus pada satu benang, yaitu tata kelola anggaran, tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan karhutla semata sebagai persoalan uang.
Jejak menuju pertanyaan itu dimulai dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Di awal Februari 2026, Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining, menyebut anggaran gabungan penanganan karhutla mencapai sekitar Rp100 miliar, mencakup Dinas Kehutanan, BPBPK, hingga unit pelaksana teknis di daerah. Namun pada Agustus 2026, angka yang disebutkan berubah menjadi Rp50 miliar, kali ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Sebulan kemudian, saat status karhutla dinaikkan menjadi tanggap darurat, muncul lagi angka baru: Rp72 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Ketiga angka ini kemungkinan besar berasal dari pos yang berbeda dan tidak saling meniadakan, namun tanpa narasi anggaran yang terintegrasi dari pemerintah provinsi, publik dibiarkan menerka-nerka berapa sebenarnya total dana yang tersedia, dan berapa porsi yang benar-benar dialokasikan untuk mencegah kebakaran—bukan sekadar memadamkannya setelah terjadi.
Satu hal yang layak dipertanyakan lebih jauh, bukan disimpulkan sebagai penyimpangan, adalah pengakuan bahwa 10 sumur bor telah dibangun secara “swadaya” di beberapa titik seperti Tumbang Nusa, Kameloh Baru, dan Sampit—istilah yang cukup tidak lazim untuk proyek yang dikerjakan aparat dinas menggunakan sumber daya negara. Dinas Kehutanan sendiri mengaku belum menghitung total biaya secara final karena pembangunan dilakukan mendadak dan datanya masih diperbarui. Pertanyaan ini membesar ketika terungkap bahwa sebenarnya sudah ada 3.000 hingga 4.000 unit sumur bor yang pernah dibangun di Kalteng, sebagian besar peninggalan program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang kini telah bubar. Sejauh ini belum ada audit atau verifikasi independen atas kondisi ribuan sumur tersebut—yang ada baru pengakuan pemerintah daerah bahwa mereka masih dalam proses meminta data dari lembaga yang sudah tidak beroperasi itu. Tanpa hasil pendataan yang jelas, sulit menyimpulkan apakah ini benar kelalaian serius atau sekadar proses transisi kelembagaan yang lambat—tetapi ketidakjelasan ini sendiri sudah cukup untuk menjadi alasan agar inventarisasi dituntaskan segera.
Ironi ini terasa lebih nyata ketika sebulan kemudian, Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, secara khusus memohon kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni agar dibangun sumur bor permanen di daerah rawan karhutla—dan lokasi yang dimaksud, Desa Tumbang Nusa, adalah lokasi yang sama persis dengan salah satu titik sumur bor “swadaya” yang baru dibangun provinsi sebulan sebelumnya. Permintaan ini setidaknya mengindikasikan bahwa solusi darurat senilai sekitar Rp2,5 juta per unit yang dibangun tergesa-gesa itu dirasa belum cukup untuk kebutuhan jangka panjang di lokasi tersebut. Pertanyaan yang wajar muncul: jika benar ada ribuan sumur bor peninggalan BRGM di seluruh Kalteng, mengapa proses pendataan dan rehabilitasinya belum menjangkau titik serawan seperti Tumbang Nusa? Kebutuhan infrastruktur mitigasi paling dasar ini tampak lebih mudah tersampaikan lewat momentum kunjungan pejabat pusat, dibanding melalui jalur perencanaan anggaran daerah yang seharusnya berjalan reguler.
Sementara provinsi sibuk dengan klaim anggaran besar, ibu kotanya sendiri, Kota Palangka Raya, justru menghadapi kesulitan dana yang cukup serius. Wali Kota Fairid Naparin secara terbuka mengakui bahwa dana BTT untuk operasional dan honor relawan pemadam kebakaran harus “dicukup-cukupkan” akibat pemotongan anggaran transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini bahkan sempat mencapai titik kritis pada awal September 2026, ketika dana BTT karhutla Palangka Raya dilaporkan benar-benar ludes terpakai, sehingga Pemkot harus menunggu pengesahan APBD Perubahan sembari tetap menyiagakan personel di lapangan tanpa kepastian anggaran resmi. Pola pencairannya pun terasa mengejar keadaan: pada 28 Agustus 2026, Pemkot baru mengajukan tambahan sekitar Rp1,7 miliar untuk masa perpanjangan status tanggap darurat, dengan baru sekitar Rp490 juta yang benar-benar cair saat itu.
Pola serupa terulang di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dana BTT yang semula disiapkan Rp7 miliar dipangkas lebih dari separuh menjadi hanya Rp3 miliar dalam Perubahan APBD 2026, imbas berkurangnya transfer dana pusat ke daerah—sebuah kebijakan yang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat disebut sebagai bagian dari “efisiensi anggaran”. Dengan sisa anggaran yang begitu tipis, satu-satunya opsi yang tersedia jika kebutuhan meningkat hanyalah “relokasi anggaran” dari pos lain—solusi darurat yang berarti sektor lain harus dikorbankan, bukan solusi struktural yang memastikan kecukupan dana sejak awal.
Berpindah ke Kotawaringin Timur, persoalannya justru berbeda arah. Kotim adalah kabupaten yang paling terbuka soal angka—BTT murni Rp5 miliar ditambah Rp2 miliar menjadi Rp7 miliar—namun tersandung di eksekusi. Pada pertengahan Agustus 2026, Bupati Halikinnor sendiri mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp5 miliar belum terserap, padahal status tanggap darurat sudah berjalan hampir sebulan. Ini menunjukkan bahwa tersedianya anggaran ternyata tidak otomatis berarti anggaran itu bergerak cepat ke lapangan; ada persoalan birokrasi pencairan yang memerlukan intervensi langsung kepala daerah untuk dipercepat.
Katingan dan Kapuas menghadirkan sisi lain yang perlu dibaca dengan hati-hati. Katingan berulang kali diberitakan mengalami kabut asap pekat dan didesak segera bertindak, namun sejauh penelusuran media yang tersedia, tidak ditemukan angka BTT spesifik milik kabupaten ini yang dipublikasikan secara luas. Kapuas menunjukkan skala dampak yang besar: hingga akhir Agustus 2026, BPBD setempat mencatat 173 kejadian karhutla dengan luas terbakar lebih dari 1.000 hektare, dan telah menetapkan status tanggap darurat resmi, namun angka anggaran spesifiknya juga tidak mudah ditemukan dalam pemberitaan yang ada. Perlu digarisbawahi, ketiadaan angka dalam pemberitaan publik tidak serta-merta berarti kedua kabupaten ini tidak memiliki alokasi anggaran sama sekali—bisa jadi datanya memang ada di dokumen APBD resmi namun belum banyak diangkat media lokal. Namun demikian, kesenjangan pemberitaan ini sendiri sudah menjadi persoalan: publik dan pihak yang ingin mengawasi kesiapan fiskal daerah kesulitan mendapat gambaran utuh justru di dua kabupaten yang dampaknya cukup signifikan.
Persoalan ini kemudian menemukan konteksnya di level nasional, meski perlu kehati-hatian saat membandingkannya. Pada 1 September 2026—persis di tengah puncak krisis karhutla di Kalteng dan berbagai wilayah lain di Kalimantan—Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,69 triliun, ditambah usulan tambahan anggaran Rp4,68 triliun. Dari seluruh pagu itu, sekitar Rp471,239 miliar dialokasikan khusus untuk program pengendalian karhutla se-Indonesia.
Anggaran ini baru berlaku tahun depan, sehingga tidak memberi dampak langsung terhadap krisis yang sedang berjalan di tahun yang sama saat ia disetujui. Perlu dicatat, ini tidak berarti daerah sama sekali tanpa dukungan pusat sepanjang 2026—skema Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tetap menjadi salah satu jalur pendanaan darurat yang berjalan di luar siklus APBN reguler, sebagaimana disebutkan Pemkot Palangka Raya yang memisahkan penggunaan DSP BNPB dari APBD kota agar tidak terjadi pembiayaan ganda. Yang lebih tepat disoroti bukanlah ketiadaan dukungan pusat sama sekali, melainkan disonansi waktu: anggaran sektoral Kemenhut untuk pengendalian karhutla justru disahkan untuk tahun mendatang, tepat ketika transfer dana rutin ke sejumlah daerah pada tahun berjalan justru dipangkas—pemicu langsung penyusutan BTT di Kobar dan kesulitan serupa di Palangka Raya.
Dari seluruh rangkaian ini, ada satu titik yang layak menjadi bahan refleksi utama, dan jawabannya sebagian bisa ditelusuri dari aturan itu sendiri—meski dengan catatan bahwa pembacaan berikut adalah interpretasi kritis, bukan kesimpulan hukum yang mutlak. Belanja Tidak Terduga, instrumen yang menjadi andalan hampir seluruh daerah di atas untuk membiayai karhutla, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Menariknya, PP 12/2019 sendiri tidak merinci lebih jauh apa saja kriteria “keadaan darurat” maupun “keperluan mendesak” itu. Pasal 69 ayat (3) dari peraturan yang sama justru menyerahkan penetapan kriteria tersebut kepada masing-masing daerah: “Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.” Artinya, definisi operasional soal kapan sesuatu boleh disebut “darurat” atau “mendesak”—termasuk apakah karhutla musiman tergolong di dalamnya—sepenuhnya bergantung pada bagaimana setiap kabupaten/kota dan provinsi merumuskannya sendiri dalam Perda APBD masing-masing, bukan ditentukan seragam oleh pemerintah pusat.
Delegasi kewenangan ini justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dari sekadar tafsir pasal. Jika kriteria “keadaan darurat” dan “keperluan mendesak” ditentukan sendiri oleh tiap daerah lewat Perda APBD, maka kesiapan setiap kabupaten/kota dalam menangani karhutla sangat bergantung pada seberapa cermat dan konsisten mereka merumuskan kriteria tersebut sejak awal—apakah karhutla musiman dimasukkan sebagai “keadaan darurat” yang bisa diantisipasi dengan pos anggaran reguler, atau tetap diperlakukan sebagai kejadian mendadak yang baru direspons setelah status tanggap darurat resmi diumumkan.
Pola yang terlihat di lapangan sepanjang rangkaian kasus di atas menunjukkan kecenderungan pada opsi kedua: pembangunan sumur bor dilakukan secara “swadaya” setelah krisis air memuncak, anggaran provinsi baru dinaikkan setelah status darurat ditetapkan, dan daerah-daerah baru menggeser atau menambah BTT setelah kabut asap sudah mengepung wilayah mereka. Semua yang terjadi sebelum titik itu—pembangunan sumur bor permanen, perawatan embung, penguatan kapasitas Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, sistem deteksi dini—semestinya bisa dan lebih tepat dibiayai lewat anggaran program reguler di APBD murni sejak awal tahun, bukan menunggu status darurat resmi berlaku.
Dengan kata lain, persoalannya bukan terletak pada larangan tekstual dalam PP 12/2019—toh pasal ini memang cukup terbuka dan menyerahkan detailnya kepada Perda masing-masing daerah—melainkan pada bagaimana daerah-daerah di Kalteng, dalam praktiknya, cenderung memperlakukan karhutla sebagai kejadian yang baru pantas dibiayai setelah menjadi darurat, alih-alih merancang sejak Perda APBD murni disusun bahwa pencegahan karhutla musiman semestinya sudah memiliki pos anggaran tersendiri yang tidak perlu menunggu status darurat.
Jika demikian, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar apakah BTT boleh secara hukum dipakai untuk karhutla—jawabannya kemungkinan besar tetap boleh—melainkan apakah bijak jika hampir seluruh pembiayaan karhutla di Kalteng terus bertumpu pada instrumen yang secara desain baru aktif setelah bencana benar-benar terjadi, sementara pencegahan yang semestinya berjalan lebih dulu justru minim pos anggaran tersendiri yang jelas dan konsisten.
Selama pencegahan tidak mendapat alokasi reguler yang pasti di APBD murni sejak awal tahun, dan selama BTT tetap menjadi andalan utama yang baru bergerak setelah status darurat diumumkan, maka wajar untuk mengkhawatirkan bahwa setiap kali El Niño kembali datang dan musim kemarau memanjang, Kalimantan Tengah akan kembali menghadapi pola yang sama: anggaran yang berubah-ubah, sumur darurat yang dibangun tergesa-gesa, dana daerah yang habis di tengah jalan, dan kabut asap yang kembali menyelimuti langit. Bukan semata-mata karena tidak ada uang, melainkan karena struktur pembiayaan yang ada sejauh ini lebih banyak dirancang untuk bereaksi setelah kejadian, ketimbang untuk mencegah sebelum semuanya terlambat.***
* Pengamat dan praktisi hukum, tinggal di Palangka Raya
Editor : Heru Prayitno