Quo Vadis Peladang Masyarakat Adat Dayak?

Admin • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:37 WIB
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i bersama petugas pemadam kebakaran menemukan beberapa jerigen bensin saat melakukan patroli di ruas Jalan Trans Kalimantan. (ist)

Oleh: Destano Anugrahnu* | Editor: Andriani SJ Kusni

            Satu bulan terakhir, Kalimantan Tengah kembali nampak menjadi salah satu provinsi yang menjadi sorotan berbagai media massa daring dan cetak, baik daerah maupun nasional. Tentu saja sorotan tersebut bukan karena prestasi atau terobosan yang menguntungkan warga daerahnya, melainkan sebagaimana yang sudah-sudah, provinsi dengan julukan Bumi Tambun Bungai ini diselimuti bencana langganan yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Per tanggal 24 agustus 2026, unggahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah di media sosial Instagramnya menerangkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total kejadian sebanyak 1.793 kejadian dengan luasan hutan yang terbakar sejumlah 4.920,20 hektar. Faktor kesehatan warga juga mulai terdampak besar dengan tercatatnya 66.679 kasus ISPA sampai pada pukul 09.00 WIB ketika data ini di rilis.

Sungguh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah serupa dengan apa yang pernah dikatakan filsuf Kalx Marx, Sejarah akan selalu terulang, entah ia sebagai lelucon atau sebuah tragedi”. Dalam konteks Kalteng, sungguh ini sebuah tragedi kemanusian yang ironis, bagaimana kenyataan untuk kesekian kalinya, negara alpa menjadi otoritas yang dapat memberikan jaminan hak asasi dasar kesehatan yang memadai dan layak, padahal adagium fundamental dalam kelas-kelas mahasiswa hukum dasar mengenal istilah salus populi suprema lex esto’ yang kurang lebih bermakna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di dalam sebuah negara.

Kekonyolan negara dalam manajemen tata kelola pemerintahan, peraturan dan nasib warganya juga sekali lagi bisa kita lihat secara terang dan nyata dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 980 PK/Pdt/2022 dari Mahkamah Agung, yang dimulai dari gugatan citizen lawsuit (CLS) warga negara Indonesia yang tinggal di Palangka Raya, mewakili keresahan dan penderitaan warga Indonesia lainnya yang sama-sama terdampak. Gugatan warga negara ini dalam rangkaian menggugat Presiden, sejumlah menteri, dan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2016 atas kelalaian menangani bencana kabut asap 2015. Padahal dalam tiga tingkatan, pertama pada PN Palangka Raya, banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, gugatan tersebut dikabulkan, namun berakhir nahas dengan pembatalan lewat mekanisme hukum peninjauan kembali.

Jika kita bisa berandai-andai, kejadian dan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 ini adalah pil pahit yang mesti ditelan oleh warga negara karena keangkuhan dan ego pemerintahan yang ada di negara ini pada setiap tingkatan. Tentu dalam logika yang sederhana kegagalan pengelolaan dan penanganan peristiwa karhutla hari ini adalah buah dari kegagalan perencanaan dan ketiadaan sistem pencegahan dan penanganan atas kejadian karhutla yang dalam catatan penulis sebenarnya sudah dimintakan warga negara pada tahun 2016.

Adapun rincian tuntutan yang diminta warga pada gugatan citizen lawsuit (CLS) adalah sebagai berikut:

1.                  Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

a.       Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

b.      Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c.       Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

d.      Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

e.       Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

f.        Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

g.      Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

2.                  Menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI;

3.                  Membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah:

a.       Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

b.      Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

c.       Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

4.      Segera mengambil tindakan:

a.       Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;

b.      Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

c.       Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

d.      Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

5.      Menghukum Tergugat I beserta Tergugat II dan Tergugat VI untuk membuat:

a.       Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

b.      Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

6. Menghukum Tergugat II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;

7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat VI untuk:

a.       Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

b.      Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

c.       Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;

d.      Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan page10image1753888perusahaan pemegang izin kehutanan;

  1. Menghukum Tergugat VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu Tergugat VI wajib:

a.       Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;

b.      Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;

c.       Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;

d.      Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;

9.      Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan Kawasan Lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

10.  Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia); 7 (tujuh) media cetak lokal (Kalteng Pos, Palangka Post, Tabengan, Radar Sampit, Borneo News, Palangka Ekspres, Detak); 4 (empat) media elektronik televisi, yang terdiri dari: TVRI Kalimantan Tengah, Metro TV, Kompas TV, RCTI; dan 6 (enam) media elektronik radio yang terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) Kalimantan Tengah, Radio Cannisa FM Palangka Raya, Radio Evella FM Palangka Raya, Radio Bravo FM Palangka Raya, Radio RDS FM Palangka Raya, Radio Cafe FM Palangka Raya, Radio Kalaweit FM Palangka Raya dan melalui Baliho ukuran 6 x 3 meter sebanyak 13 (tiga belas) dan selanjutnya dipasang disetiap jalan protokol disetiap Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan kalimat sebagai berikut:

“Bahwa kami Presiden/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dengan ini meminta maaf kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah, karena kami selaku penanggung jawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Kami ingin memastikan bahwa pada tahun 2016 dan tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan”;

 Bukankah dari 10 poin yang diperjuangkan warga negara di atas tujuan utamanya adalah membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla itu sendiri, baik secara tata kelola dan tata guna lahan dan hutan, maupun manusia/individu yang selalu menjadi pihak atau objek terdampak yang paling dirugikan? Lantas logika dan argumentasi apa yang membuat peradilan dan penyelenggara negara terus saja bersikukuh menolak hal tersebut? Apakah Karhutla merupakan bencana yang sengaja dikelola untuk menjadi agenda tahunan?

 Perladangan Dayak sebagai Kambing Hitam Karhutla

Kedatangan Presiden pada Sabtu, 22 agustus 2026, di Bumi Tambun Bungai justru menjadi satu bentuk wacana yang berdampak pada genosida budaya suku bangsa Dayak yang merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat Dayak yakni berladang dengan sistem tradisional gilir-balik yang sebelumnya dapat dikerjakan dengan prasyarat ketat menjadi berpeluang dibatalkan, yang berdampak secara tidak langsung menuding sistem perladangan tradisional sebagai tindakan kriminal dan berpotensi menyeret masyarakat adat sebagai pihak tunggal tertuduh pelaku bencana karhutla di Kalteng. Mengutip pendapat Prasetyo usai rapat koordinasi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden: “(Pembukaan lahan dengan dibakar) memungkinkan, tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya. Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu, Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan”.

Jika kita buka kembali Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang tentang Pangan, aturan ini sangat jelas mengamanatkan adanya kedaulatan pangan di dalam sebuah negara, yang artinya adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Lantas dimanakah sekarang ruang dan kesempatan bagi masyarakat adat Dayak dalam menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pangan itu sendiri? Kenapa pada saat bersentuhan dengan ”ladang basah” kepentingan elit dan kelompok tertentu, aturan dan Undang-Undang selalu saja bisa berlaku surut dan dikompromikan? Apakah bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita yang mengamanatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum hanya macan kertas belaka? Dan masih banyak pertanyaan lainnya lagi, semoga saja peristiwa karhutla yang sedang terjadi saat ini tidak menjadi momentum bagi para elit nasional dan raja-raja lokal untuk melakukan sebagaimana sepotong kalimat pada lagu Ebiet G Ade: “dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista”.

Karena keputusan pelarangan sistem perladangan tradisional jelas sebuah cerita lama atas kedangkalan pengetahuan dari cara berpikir dan ketiadaan keberpihakan pada masyarakat adat Dayak, pelarangan sistem perladangan dengan peniadaan dasar hukum (baca: evaluasi/pencabutan perdanya), adalah bukti nyata negara jauh lebih mudah menunjuk hidung masyarakat adat dibandingkan mengevaluasi keberadaan korporasi yang didalam perijinannya terjadi kebakaran, yang sering kali menggunakan karhutla sebagai cara untuk melakukan land clearing.

Meminjam data WALHI nasional, pada Maret 2026 yang mana sudah lebih dulu mencatat 11.189 titik panas di seluruh Indonesia dalam waktu kurang dari empat pekan, dengan 1.351 di antaranya berada di dalam dan sekitar konsesi 15 korporasi ekstraktif: lima perusahaan sawit, lima pemegang izin kehutanan, dan lima perusahaan tambang. Lebih lanjut dalam laporan WALHI Riau, pada sebuah pemantauan yang mereka lakukan, menyingkap tabir kotor bencana karhutla, dimana titik panas terbanyak di area konsesi justru ditemukan di lahan milik PTPN, perusahaan yang pengelolaannya dibawah badan usaha negara, melampaui jumlah titik panas di 4 korporasi swasta yang dipantau saat itu. Dari data-data tersebut, bukankah tidak berlebihan jika kita mencurigai bahwa justru aktivitas korporasi perkebunan, kehutanan dan pertambanganlah yang paling berkontribusi dalam terjadinya karhutla? Apakah kriminalisasi peladang Dayak digunakan sebagai grafik penegakan hukum yang mudah dan murah untuk menjadi data dan angka yang mesti menanggung atas kejahatan-kejahatan korporasi tersebut?

Selanjutnya, lebih mudah bagi penegak hukum kita mengkambinghitamkan masyarakat adat dibandingkan korporasi, secara lugas dapat dibaca dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 980 PK/Pdt/2022 dari Mahkamah Agung, dimana dalam ratio decidendi-nya menyebutkan bahwa novum yang mereka pertimbangkan sehingga terbitnya putusan adalah 9 kasus pembakaran lahan oleh masyarakat, sementara korporasi hanya 1 yang bisa diseret ke proses peradilan, sedangkan dari 9 kasus tersebut, jika kita cermati petikan putusannya lebih mendalam, semuanya pun bukan dalam konteks untuk perladangan murni sehingga sangat tidak logis dan bukan perbandingan yang setara (apple to apple) jika konklusi kebijakan untuk mengatasi bencana karhutla adalah dengan melakukan penghentian perladangan Dayak. Bila demikian yang terjadi, justru merupakan potret ketimpangan dan kesesatan penegakan hukum kita, di mana selera penegakan hukum selalu saja menyasar kaum yang lemah, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serupa dengan wacana larangan perladangan gilir-balik Dayak di Kalteng.

Terakhir, setelah kunjungan presiden di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila Kalimantan Tengah pada akhir pekan lalu, pantas kita tunggu, apakah kunjungan tersebut bermuara pada tercapainya penanganan karhutla yang terjadi saat ini, sekaligus terbangunnya sebuah sistem perencanaan yang dimanifestasikan dalam sebuah kebijakan nyata agar mampu mencegah berulangnya bencana karhutla, atau kunjungan tersebut tak lebih sebagai panggung bersolek untuk mendapatkan viralitas bagi Sang Jenderal tua saja?

 *Penulis adalah staf Borneo Institute

Editor : Heru Prayitno
masyarakat adat dayak kalteng karhutla