Berladang Bukan Kambing Hitam: Kearifan Ekologis Dayak, Siklus Hara, dan Jalan Keluar dari Karhutla

Admin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:44 WIB
Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng Tahun 2026. (Pritendie/2026)
Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng Tahun 2026. (Pritendie/2026)

Oleh: Dr. Renhart Jemi* | Editor: Andriani SJ Kusni

Setiap kali kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kalimantan, praktik berladang menggunakan api sering kali kembali menjadi sorotan. Api kemudian seolah-olah diposisikan sebagai penyebab utama kebakaran, sementara persoalan ekologi, kondisi tanah, karakteristik gambut, perubahan penggunaan lahan, iklim, serta pengetahuan masyarakat adat kurang mendapatkan perhatian yang proporsional. Padahal, bagi masyarakat Dayak, berladang bukan sekadar kegiatan membuka hutan, menebang, membakar, lalu meninggalkan lahan. Berladang merupakan sebuah sistem sosial-ekologis yang memiliki tahapan, aturan, pengetahuan, gotong royong, ritual, serta mekanisme pengawasan.

Penelitian tentang sistem perladangan masyarakat Dayak di Kalimantan menunjukkan adanya rangkaian kegiatan mulai dari pemilihan dan pemeriksaan lahan, penebasan, penebangan, pembakaran, penanaman, penyiangan, pemanenan, hingga upacara syukur. Sistem tersebut juga mengandung nilai kebersamaan, gotong royong, ritual, dan spiritualitas (Purnama et al., 2021). Pada masyarakat Dayak Ngaju, misalnya, pembukaan lahan dengan api bukan dilakukan tanpa aturan. Ladang masyarakat lebih banyak pada tanah mineral dan tidak pada lahan gambut. Lahan gambut miskin unsur hara kecuali pada kedalaman gambut 0-1 meter dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan, sementara kedalaman gambut diatas 1 meter tidak potensial untuk diolah menjadi lahan pertanian.

Penelitian Hadiwijoyo, Saharjo, dan Putra (2017) menunjukkan adanya aturan dan ritual dalam penyiapan lahan serta teknik pembakaran yang diawasi. Bahkan terdapat sanksi adat apabila api menyebar dan membakar lahan milik orang lain. Ini menunjukkan bahwa pembakaran tradisional merupakan praktik yang memiliki mekanisme pengendalian sosial dan ekologis. Dalam konteks Kalimantan Tengah, perladangan dengan pembakaran sebenarnya tidak dibiarkan tanpa batas. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, mengatur pembukaan dan pengelolaan lahan nongambut bagi masyarakat hukum adat. Pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali hanya diperuntukkan bagi kegiatan berladang dan dibatasi maksimal 1 hektare per kepala keluarga, dengan jarak antarlahan pembakaran dan persyaratan pengendalian api tertentu. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pembakaran hanya dapat dilakukan pada lahan nongambut.

Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa penggunaan api dalam perladangan masyarakat adat tidak identik dengan pembakaran hutan secara bebas. Ada batas luas, lokasi, tujuan, prosedur, serta mekanisme pengawasan. Bahkan dalam pelaksanaannya, izin pembukaan lahan dengan pembakaran memerlukan rekomendasi dari Damang Kepala Adat dan izin Kepala Desa. Namun, angka 1 hektar tersebut merupakan batas regulasi Kalimantan Tengah, bukan ukuran universal mengenai luas ladang masyarakat Dayak. Penelitian di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, menunjukkan bahwa masyarakat peladang menilai batas 1 hektare belum selalu mencukupi kebutuhan pangan satu keluarga selama satu tahun dan sebagian masyarakat menginginkan luas sekitar 2 hektare. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara batas administratif pemerintah dan kebutuhan ekologis-ekonomi dalam sistem perladangan masyarakat.

Karena itu, persoalan luas ladang seharusnya tidak hanya dilihat dari angka hektare, tetapi juga dari jenis tanah, kondisi gambut atau mineral, panjang siklus hara, jumlah anggota keluarga, jenis tanaman, kondisi cuaca, kemampuan membuat sekat bakar, serta kemampuan masyarakat mengawasi api. Yang paling penting adalah membedakan secara tegas antara lahan mineral yang dapat menjadi objek perladangan terbatas dan terkendali dengan lahan gambut yang telah terdegradasi dan rentan terbakar. Regulasi Kalimantan Tengah sendiri menempatkan pembukaan dengan pembakaran dalam kerangka lahan nongambut, sehingga angka 1 hektare tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai izin untuk membakar lahan gambut.

 Membakar dan Logika Siklus Hara

Dari perspektif ilmu tanah dan ekologi hutan, praktik membakar juga dapat dipahami dalam konteks siklus hara. Banyak hutan tropis tumbuh pada tanah yang telah mengalami pelapukan kuat dan memiliki ketersediaan unsur hara tertentu yang relatif rendah. Namun, rendahnya kesuburan tanah tidak berarti ekosistem hutannya miskin unsur hara secara keseluruhan. Sebagian besar unsur hara justru tersimpan dan berputar secara cepat di antara biomassa, serasah, dan tanah. Pada banyak hutan tropis, efisiensi siklus hara merupakan salah satu kunci yang memungkinkan hutan tetap produktif meskipun tanahnya relatif miskin unsur hara (Vitousek, 1984; Sayer et al., 2024).

Dengan demikian, istilah siklus hara tertutup atau relatif tertutup menjadi penting untuk memahami hubungan antara hutan dan tanah. Hara yang diserap oleh tanaman tidak seluruhnya berada dalam tanah dalam bentuk yang mudah tersedia, melainkan tersimpan dalam biomassa dan kemudian dikembalikan melalui serasah dan proses dekomposisi. Sayer et al. (2024), melalui eksperimen jangka panjang di hutan tropis dataran rendah, menunjukkan bahwa gangguan terhadap siklus serasah dapat menurunkan pertumbuhan pohon dalam jangka panjang. Dalam konteks ini, masyarakat peladang secara empiris memahami bahwa biomassa hutan merupakan sumber kesuburan. Ketika vegetasi ditebang dan dibakar, sebagian unsur hara yang tersimpan dalam biomassa dikembalikan ke permukaan tanah melalui abu dan arang. Penelitian tentang sistem slash-and-burn menunjukkan bahwa pembakaran dapat meningkatkan ketersediaan beberapa unsur hara dalam tanah dalam jangka pendek, meskipun sebagian unsur juga dapat hilang melalui volatilisasi, erosi, aliran permukaan, dan pencucian (Giardina et al., 2000; Funakawa et al., 2006).

Karena itu, pembakaran tidak tepat dipahami sebagai sekadar "merusak hutan". Secara ekologis, pembakaran merupakan sebuah transfer hara dari biomassa menuju tanah, tetapi transfer tersebut memiliki konsekuensi: sebagian hara hilang dan manfaat kesuburannya bersifat sementara. Abu dapat meningkatkan pH serta ketersediaan beberapa unsur seperti K, Ca, dan Mg, tetapi unsur yang mudah larut juga rentan tercuci, sementara nitrogen dalam jumlah besar dapat hilang selama proses pembakaran (Demeyer et al., 2001; Thomaz et al., 2014). Namun, unsur hara mikro dapat bertahan 5 tahun karena adanya arang hasil pembakaan yang mengikatnya. Arang hasil pembakaran biomassa memiliki permukaan berpori dan gugus fungsional yang dapat meningkatkan retensi sebagian unsur hara di dalam tanah. Mekanisme absorpsi dan pertukaran ion tersebut dapat mengurangi mobilitas beberapa unsur hara dan memperlambat kehilangan melalui pencucian sehingga sebagian hara tetap berada di sekitar zona perakaran dan dapat tersedia secara bertahap bagi tanaman. Dengan kata lain, masyarakat Dayak tidak sedang menciptakan kesuburan dari ketiadaan. Mereka memindahkan sebagian cadangan hara yang tersimpan dalam biomassa ke sistem budidaya.

 Mengapa Produktivitas Ladang Tidak Selamanya Tinggi?

Kesuburan setelah pembakaran tidak bersifat permanen. Pada tahap awal, abu dan hasil pembakaran dapat meningkatkan ketersediaan beberapa unsur hara. Namun, setelah tanaman tumbuh dan mengambil unsur hara, sebagian hara terangkut keluar bersama hasil panen, sementara sebagian lainnya dapat hilang melalui pencucian dan erosi. Penelitian mengenai sistem slash-and-burn menunjukkan bahwa stabilitas sistem bukan hanya ditentukan oleh perubahan hara di tanah, tetapi oleh total stok hara dalam keseluruhan ekosistem, termasuk biomassa, tanah, dan fase bera.

Kehilangan hara melalui panen, erosi, limpasan, dan pencucian dapat menyebabkan stok hara semakin menurun apabila siklus pembukaan dan penanaman berlangsung terlalu cepat (Funakawa et al., 2006). Karena itu, masa bera menjadi bagian penting dalam sistem perladangan. Masa bera memberikan kesempatan bagi vegetasi untuk tumbuh kembali, biomassa bertambah, bahan organik terakumulasi, dan sebagian fungsi ekologis tanah dipulihkan. Persoalannya bukan semata-mata berapa tahun suatu lahan dibiarkan bera, tetapi apakah panjang masa bera masih sesuai dengan kondisi ekologis dan tekanan penggunaan lahan saat ini. Ketika jumlah penduduk meningkat, lahan menyempit, atau siklus pembukaan lahan menjadi semakin pendek, kemampuan sistem untuk memulihkan kesuburan juga dapat berkurang.

 Ladang Bukan Berarti Hutan Hilang Selamanya

Ada anggapan bahwa ketika masyarakat Dayak membuka ladang, maka hutan hilang secara permanen. Pandangan tersebut terlalu menyederhanakan sistem penggunaan lahan tradisional. Pada berbagai komunitas Dayak terdapat bentuk pengelolaan vegetasi pascaladang yang berkembang menjadi kebun atau hutan sekunder yang kaya tanaman. Penelitian Mulyoutami, Rismawan, dan Joshi (2009) mengenai simpukng di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa hutan kebun masyarakat Dayak dapat dikelola dengan berbagai jenis buah-buahan lokal, rotan, bambu, kayu, dan tanaman lainnya. Di Kalimantan Tengah, bekas ladang mengalami suksesi sekunder menjadi kebun tua yang dikenal dengan istilah kaleka, dimana ditumbuhi dengan jenis buah-buahan lokal, karet dan rotan. Sistem tersebut juga diatur oleh aturan adat mengenai pemanfaatan dan pewarisan sumber daya. Dengan demikian, siklus perladangan tradisional dapat dipandang sebagai sebuah mosaik lanskap: terdapat ladang pangan, lahan bera, kebun buah, kebun karet, rotan, dan vegetasi sekunder yang berkembang kembali.

Di sinilah letak pentingnya gudang benih ladang. Benih lokal bukan hanya bahan tanam, tetapi merupakan bagian dari pengetahuan ekologis yang diwariskan. Jika sistem perladangan hilang secara total, maka ruang bagi pemeliharaan, pertukaran, dan pewarisan varietas lokal juga berpotensi menyusut. Inventarisasi Balai Besar Penelitian Tanaman Padi menemukan 43 jenis padi lokal di Kalimantan Tengah, dengan padi ladang banyak ditemukan di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Lamandau. Beberapa jenis yang tercatat antara lain Ubai, Sepang, Sinua Kuning, Sahui, Roni Mentaya, Pulut Nyaling, Talun, dan Jala (Susilawati et al., 2015). Sementara itu, eksplorasi sumber daya genetik padi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menemukan 345 kultivar padi lokal dan 276 kultivar atau sekitar 80% merupakan padi ladang/padi gunung.

Data tersebut menunjukkan bahwa sistem perladangan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai tempat produksi pangan, tetapi juga menjadi ruang penting bagi konservasi keanekaragaman genetik dan pemeliharaan benih padi lokal secara turun-temurun (Siahaan et al., 2018). Penelitian terbaru mengenai masyarakat Dayak Tunjung bahkan menunjukkan bahwa kosakata yang berkaitan dengan masa bera mencerminkan pengetahuan ekologis yang melekat pada sistem perladangan tradisional. Hilangnya sistem tersebut berpotensi membawa serta erosi pengetahuan biokultural masyarakat (Rijal et al., 2025).

 Tidak Semua Kebakaran adalah Kebakaran yang Sama

Persoalan penting yang harus dibedakan adalah pembakaran terkendali untuk berladang dan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali. Keduanya tidak dapat disamakan. Pembakaran dalam sistem tradisional dilakukan pada luasan tertentu, dengan persiapan, sekat bakar, pengaturan waktu, pengawasan, serta gotong royong. Sebaliknya, kebakaran yang terjadi pada lahan terdegradasi, khususnya gambut yang telah dikeringkan sehingga mudah berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Gambut yang masih alami pada dasarnya merupakan ekosistem basah yang sulit terbakar.

Persoalan muncul ketika gambut mengalami degradasi dan kehilangan air akibat drainase atau perubahan penggunaan lahan. Pada musim kemarau, terutama ketika terjadi kekeringan panjang akibat El Niño, muka air gambut turun dan lapisan organik menjadi kering. Gambut kemudian berubah dari penyimpan karbon menjadi bahan bakar. Bahkan api dapat membara dan menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.

Karena itu, kebakaran gambut tidak cukup dijawab dengan menyalahkan sumber api, tetapi harus dijawab dengan memulihkan kondisi hidrologis gambut melalui pembasahan kembali (rewetting), mempertahankan muka air, revegetasi, dan pengelolaan masyarakat di sekitar gambut.” Penelitian jangka panjang di Kalimantan juga menunjukkan bahwa frekuensi dan tingkat keparahan kebakaran gambut berkaitan dengan kombinasi kondisi hidrometeorologi, perubahan tutupan lahan, degradasi gambut, dan faktor iklim. El Niño berhubungan kuat dengan meningkatnya kejadian kebakaran pada lahan gambut Kalimantan (Siegert et al., 2024).

 Pertanyaan yang Semestinya Diajukan

Bukan hanya "Siapa yang menyalakan api?", tetapi juga "Mengapa ekosistem tersebut menjadi begitu mudah terbakar?" Gambut yang terdegradasi adalah persoalan besar. Kawasan gambut memiliki karakter ekologis yang berbeda dengan tanah mineral. Dalam kondisi alami, gambut memiliki kandungan air tinggi sehingga relatif sulit terbakar. Masalah muncul ketika gambut dikeringkan melalui kanal atau mengalami perubahan tutupan lahan. Ketika muka air turun, gambut menjadi lebih kering dan mudah terbakar. Dalam kondisi kekeringan panjang, terutama ketika bersamaan dengan El Niño, risiko tersebut semakin tinggi.

Bukti penelitian menunjukkan bahwa kebakaran gambut Indonesia sangat sensitif terhadap kondisi kekeringan yang dipicu El Niño. Studi mengenai kebakaran Indonesia tahun 2015 menunjukkan bahwa penggunaan api untuk pembukaan lahan pada gambut terdegradasi menjadi jauh lebih berisiko ketika curah hujan turun sangat rendah dalam periode yang panjang (Field et al., 2016). Penelitian terbaru bahkan menunjukkan bahwa restorasi gambut melalui perbaikan kondisi hidrologis berpotensi menurunkan kejadian kebakaran. Dengan demikian, restorasi bukan sekadar kegiatan menanam kembali vegetasi, tetapi juga mengembalikan fungsi hidrologis gambut (Salmayenti et al., 2026).

 Juli–September: Ketika Api Bertemu Kekeringan

Periode kemarau merupakan waktu ketika risiko kebakaran meningkat. Di Kalimantan, penelitian berbasis data satelit menunjukkan bahwa puncak kebakaran umumnya terjadi pada periode musim kering, terutama sekitar Juli hingga Oktober, dengan puncak yang sering terjadi pada September. Pada tahun-tahun El Niño, luas dan intensitas kebakaran cenderung meningkat (Wijedasa et al., 2020; Sitanggang et al., 2022). Artinya, api yang mungkin masih dapat dikendalikan dalam kondisi normal dapat berubah menjadi sangat berbahaya ketika bertemu dengan tiga kondisi sekaligus: bahan bakar kering, ekosistem terdegradasi, dan kekeringan ekstrem. Inilah sebabnya kebijakan pencegahan kebakaran tidak boleh hanya berbicara tentang sumber api. Kita juga harus berbicara tentang kondisi lanskap sebelum api muncul.

Larangan Membakar Tidak Otomatis Menyelesaikan Masalah

Pengalaman kebijakan pascakebakaran besar 2015 memberikan pelajaran penting. Larangan atau pembatasan penggunaan api dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai alternatif yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekologis masyarakat. Penelitian Thung (2018) di Kalimantan Barat menunjukkan adanya dilema yang muncul ketika kebijakan anti-api diterapkan terhadap masyarakat yang secara historis menggunakan sistem perladangan berpindah. Sementara itu, penelitian Silvianingsih et al. (2021) mengenai masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa pengetahuan lokal tentang tanah dan vegetasi menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan penggunaan lahan, sementara larangan penggunaan api juga menimbulkan konsekuensi terhadap penghidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang efektif bukanlah sekadar "melarang api", melainkan membangun sistem yang mampu membedakan lokasi, ekosistem, skala, waktu, teknik, dan tujuan penggunaan api.

 

Kearifan Lokal dan Ilmu Pengetahuan Harus Bertemu

Pengetahuan masyarakat adat tidak harus dipertentangkan dengan ilmu pengetahuan modern. Justru keduanya dapat saling melengkapi. Masyarakat memiliki pengetahuan mengenai kondisi mikro-lanskap, arah angin, jenis vegetasi, kondisi lahan, sejarah lokasi, batas adat, serta pengalaman mengendalikan api. Ilmu pengetahuan modern dapat memberikan tambahan berupa informasi prakiraan cuaca, kelembapan bahan bakar, kondisi muka air gambut, pemantauan hotspot, teknologi penginderaan jauh, serta sistem peringatan dini. Dengan menggabungkan keduanya, pembakaran untuk perladangan dapat ditempatkan dalam kerangka pengelolaan api berbasis masyarakat dan ekosistem. Masyarakat yang memiliki hak dan pengetahuan mengenai lahannya harus dilibatkan sebagai subjek utama, bukan hanya sebagai objek pengawasan.

Perladangan Bukan Kambing Hitam Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan merupakan persoalan yang kompleks. Ada faktor iklim, El Niño, kondisi hidrologi, degradasi gambut, perubahan tutupan lahan, tata kelola, aktivitas ekonomi, dan penggunaan api yang saling berinteraksi. Karena itu, menyederhanakan seluruh persoalan kebakaran menjadi kesalahan masyarakat peladang merupakan sebuah kekeliruan. Terlebih lagi, perladangan tradisional masyarakat Dayak tidak dapat begitu saja disamakan dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada ekosistem gambut yang telah mengalami degradasi dan pengeringan.

Perladangan padi bukanlah aktivitas marginal dalam sejarah pangan Kalimantan Tengah. Data statistik menunjukkan bahwa sistem padi ladang telah berlangsung dalam skala luas selama puluhan tahun. Pada 2004, luas panen padi ladang Kalimantan Tengah mencapai 97.978 hektare dengan produksi 215.204 ton gabah kering giling (GKG). Bahkan pada 2007, luas panennya mencapai 105.439 hektare dengan produksi 201.602 ton. Pada 2015, Kabupaten Lamandau masih mencatat 10.453 hektare luas panen padi ladang dengan produksi 23.164 ton, sedangkan Kabupaten Gunung Mas mencapai 4.262 hektare dengan produksi 9.380 ton. Di Kabupaten Murung Raya, luas panen padi ladang mencapai sekitar 11.383 hektare, dengan Kecamatan Murung mencapai 2.725 hektare dan Uut Murung 472 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa padi ladang merupakan bagian penting dari sistem pangan dan kehidupan masyarakat pedalaman Kalimantan Tengah (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamandau, 2016; Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunung Mas, 2017; Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya, 2018). Namun, besarnya luas perladangan tersebut harus dibaca dalam konteks ekologis dan budaya masyarakat setempat. Perlu dibedakan antara sistem perladangan tradisional masyarakat Dayak dengan kebakaran pada ekosistem gambut yang telah terdegradasi. Dalam sistem perladangan tradisional, pemilihan lokasi merupakan bagian dari pengetahuan ekologis yang diwariskan antargenerasi. Pada masyarakat Dayak Ngaju, misalnya, sistem perladangan dan agroforestri secara historis berkembang pada lahan mineral dan zona transisi aluvial–gambut di sekitar sungai, sementara kawasan gambut yang lebih dalam memiliki fungsi dan pemanfaatan yang berbeda, antara lain untuk berburu dan mengumpulkan hasil hutan (Silvianingsih et al., 2021).

Dengan demikian, penggunaan api dalam perladangan tradisional tidak dapat serta-merta disamakan dengan kebakaran gambut yang terjadi pada lanskap yang telah mengalami pengeringan dan degradasi. Padi ladang pada dasarnya merupakan sistem budidaya pada lahan kering, sedangkan gambut yang telah terdegradasi memiliki karakter ekologis yang sangat berbeda. Ketika tata air gambut terganggu, muka air tanah turun dan lapisan bahan organik menjadi kering. Dalam kondisi musim kemarau panjang, terutama ketika diperkuat oleh fenomena El Niño, gambut yang kering dapat berubah menjadi bahan bakar yang memungkinkan api menyebar dan bahkan membara di bawah permukaan. Dengan demikian, kebakaran di Kalimantan merupakan hasil interaksi berbagai faktor, bukan semata-mata akibat keberadaan aktivitas perladangan (Siegert et al., 2001; Sitanggang et al., 2022).

Masyarakat Dayak memang menggunakan api dalam sistem perladangan. Namun, penggunaan api tersebut secara tradisional tidak dilakukan tanpa aturan. Dalam praktiknya terdapat pemilihan lokasi, penentuan waktu pembakaran, pembuatan sekat bakar, pengaturan arah pembakaran, pengawasan api, gotong royong, serta aturan dan sanksi adat apabila api keluar dari wilayah yang telah ditentukan. Penelitian mengenai masyarakat Dayak Ngaju menunjukkan bahwa penyiapan lahan dengan pembakaran merupakan bagian dari pengetahuan lokal yang disertai berbagai praktik pengendalian api dan ritual adat (Hadiwijoyo et al., 2017).

Karena itu, yang harus kita cegah bukan sekadar api, melainkan api yang kehilangan kendali. Demikian pula, yang harus kita pulihkan bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi juga tata air gambut, tanah, vegetasi, keanekaragaman hayati, sistem benih, pengetahuan lokal, dan hubungan masyarakat dengan lingkungannya. Pendekatan pengendalian kebakaran seharusnya tidak berhenti pada larangan membakar, tetapi juga menyentuh penyebab ekologis yang membuat suatu lanskap menjadi sangat mudah terbakar. Kebijakan kehutanan yang baik seharusnya tidak memaksa kita memilih antara ilmu pengetahuan dan kearifan lokal. Keduanya justru harus dipertemukan. Jika masyarakat adat dilibatkan, aturan adat diperkuat, teknologi modern digunakan, sistem peringatan dini dikembangkan, gambut direstorasi melalui pembasahan kembali (rewetting) dan revegetasi, serta penyebab struktural kebakaran ditangani, maka pengendalian kebakaran dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan budaya dan ketahanan pangan masyarakat.

Berladang bukan kambing hitam. Berladang adalah salah satu bentuk pengetahuan ekologis masyarakat yang telah berkembang melalui pengalaman panjang dalam mengelola lingkungan. Aktivitas tersebut tentu tetap harus dikelola secara adaptif, memperhatikan kondisi ekologis, batas lahan, teknik pembakaran terkendali, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masyarakat adat tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai bagian dari persoalan kebakaran. Mereka juga merupakan bagian dari solusi.***

*Staf pengajar Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Universitas Palangka Raya. E-mail:  jemi@for.upr.ac.id

 

 

 

Editor : Heru Prayitno
kalteng karhutla