PERMADIN Usulkan Payung Bersama Organisasi Advokat

Farid Mahliyannor • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:18 WIB
ADV. DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CRA., CPCLE., CPM.,? CPCLE., CPA., CICL
PREDIDEN PERMADIN
ADV. DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CRA., CPCLE., CPM.,? CPCLE., CPA., CICL PREDIDEN PERMADIN

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali mengemuka. Sejumlah kalangan menilai pembentukan Dewan Kehormatan Advokat (DKA) sebagai payung bersama organisasi advokat (OA) menjadi alternatif untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung hampir dua dekade.

Prediden PERMADIN, Dr. Mahdianur, S.H., M.H., mengatakan pihaknya lebih mengedepankan konsep multi bar yang dilegalkan melalui pembentukan satu wadah bersama bagi seluruh organisasi advokat.

Menurutnya, wadah tersebut dapat diberikan kewenangan menyusun kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan, serta menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi para advokat.

Baca Juga: 191 Pokir Bermasalah Disorot KPK, Akademisi Minta Kotim Benahi Total Sistem Perencanaan

Sementara itu, kewenangan teknis seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Kompetensi Profesi Advokat (UKPA), pengangkatan advokat, hingga pengajuan penyumpahan di Pengadilan Tinggi tetap dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat.

"Kita sepakat membentuk suatu wadah atau payung bagi organisasi-organisasi advokat. Wadah ini nantinya diberikan kewenangan membentuk kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan, serta menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi para advokat. Adapun PKPA, UKPA, pengangkatan, dan pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi tetap menjadi kewenangan masing-masing organisasi advokat," ujar Mahdianur.

Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan salah satu alternatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pimpinan organisasi advokat, DPR, maupun pemerintah dalam pembahasan regulasi ke depan.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi. Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4), membentuk DKA, serta mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 sehingga tersedia satu DKA sebagai payung bagi seluruh organisasi advokat.

Baca Juga: Karhutla Terus Berulang, Pengamat: Kotim Gagal Bangun Sistem Pencegahan yang Efektif

Apabila revisi undang-undang tetap ditempuh, pihak yang memiliki kewenangan mengajukan perubahan adalah DPR melalui hak inisiatif, Presiden melalui pemerintah, atau aspirasi masyarakat yang disusun dalam bentuk naskah akademik dan rancangan undang-undang untuk kemudian didorong melalui fraksi-fraksi di DPR.

Namun demikian, pembahasan revisi dinilai tidak akan mudah. Sejumlah tantangan yang harus diselesaikan antara lain perbedaan kepentingan antarorganisasi advokat, kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya independensi profesi apabila pemerintah terlalu dominan, hingga penyelesaian persoalan sistem multi bar yang telah berlangsung selama 18 tahun.

Baca Juga: Perumdam Tirta Mentaya Keluhkan Dampak Pemadaman Listrik, Biaya Operasional Melonjak

Karena itu, Mahdianur berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum, dapat duduk bersama untuk mencari formulasi terbaik dengan mengedepankan prinsip meaningful participation dalam setiap proses penyusunan kebijakan. (fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
payung hukum multi bar permadin advokat pengacara