Hantu Asap Intai Kalteng: Ketika Cara Murah Membuka Lahan Dibayar Mahal dengan Police Line dan Bencana Kabut

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:36 WIB
Mas. Rasam Edit
Mas. Rasam Edit

Berita dari Bumi Tambun Bunga (Kalimantan Tengah) ini bikin dada kita sesak lagi. Bukan cuma sesak karena cerita sedihnya, tapi Mas Rasam juga sesak beneran gara-gara bau sangit bekas kebakaran lahan yang mulai menusuk hidung saat malam dan pagi hari di Palangka Raya dan Sampit.

Pola berulang yang ibarat lagu lama ini kembali diputar di musim kemarau 2026. Alasan utamanya masih sama dan klasik: faktor manusia yang ingin cari gampang dan murah buat membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Kotim Zona Merah Karhutla: Ketika Tanah Gambut Mulai "Batuk" dan Air Tawar Jadi Barang Mewah

Tapi kali ini, aparat kepolisian ndak mau tinggal diam menonton drama kabut asap tahunan ini terulang lagi. Langkah tegas mulai diambil untuk memberi efek jera!

1. Delapan Orang Jadi Tersangka di Pulang Pisau

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa Polres Pulang Pisau sudah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus kebakaran belasan hektar lahan.

  • Bukan Korporasi: Dari hasil penyelidikan sementara, 8 tersangka ini merupakan warga individu yang membakar lahan milik sendiri (dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah/SKT). Belum ditemukan keterlibatan perusahaan atau aksi terorganisasi.

  • Strategi "Police Line": Ini poin paling krusial, Lur. Kapolda memerintahkan semua lahan yang terbukti dibakar wajib dipasangi garis polisi (police line). Lahan tersebut disegel total, ndak boleh dimasuki apalagi ditanami buat berkebun selama proses hukum berjalan. Percuma kan, niatnya bakar lahan biar hemat biaya berkebun, eh malah lahannya dimuseumkan polisi ndak bisa diproduksi sama sekali!

  • Ancaman Hukum Mati Langkah: Meskipun saat ini para tersangka masih diproses memakai Pergub (pelanggaran administratif/adat), kapolda menegaskan jika ditemukan unsur pidana lain, mereka bakal dijerat undang-undang berlapis (UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, hingga KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

2. Situasi Darurat di Palangka Raya dan Kotim

Data di lapangan menunjukkan kalau karhutla sedang mengamuk di tanah gambut Kalteng:

  • Kota Palangka Raya: Sudah terjadi 90 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 37,42 hektar per Jumat (24/7). Kecamatan Jekan Raya jadi "juara" kejadian terbanyak dengan 61 kasus!

  • Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim): Kondisinya jauh lebih mengkhawatirkan. Per 23 Juli 2026, tercatat ada 559 titik panas (hotspot), 93 kejadian kebakaran, dan 192 hektare lahan hangus terbakar sejak awal tahun. Bahkan, 334 hotspot muncul mendadak cuma di bulan Juli ini saja!

  • Opsi Status Tanggap Darurat: Kalaksana BPBD Kotim, Pak Multazam, menyebut wilayahnya (terutama Kecamatan Baamang dan Kota Besi) sedang mengkaji kenaikan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat karena lahan gambut makin mengering dan frekuensi api makin sulit dikendalikan.

3. Pasukan Gabungan dan Patroli Udara Digempur

Biar asap ndak makin pekat dan mengepung paru-paru warga, benteng pertahanan gabungan disiagakan full power. BPB-PK Kalteng mengerahkan 4 unit helikopter buat patroli dan water bombing udara.

Di darat, ratusan personel gabungan dari TNI (Babinsa), Polri, Manggala Agni, BPBD, hingga kelompok relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) baham-membaham menyisir lokasi api.

Pangdam Mayjen TNI Zainul Arifin juga menegaskan pemantauan kini memanfaatkan kamera CCTV dan data terintegrasi di Pusdalops, jadi begitu ada kepulan asap kecil, tim darat atau udara bisa langsung meluncur sebelum api meluas di dalam tanah gambut.

Pesan Penting Buat Sedulur di Kalteng:

Membakar lahan itu mungkin menghemat modal beberapa ratus ribu rupiah di awal, tapi dampaknya bikin ribuan anak kecil kena ISPA, penerbangan lumpuh, dan ujung-ujungnya lahan disita polisi plus ancaman kurungan penjara. Niatnya pengin untung berkebun, malah buntung masuk bui.

Yuk, saling mengingatkan tetangga dan kerabat. Kalau melihat ada titik api atau oknum yang sengaja main korek api di lahan gambut, segera lapor ke BPBD atau kepolisian terdekat sebelum wilayah kita keburu tertutup kabut hitam. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Police Line Mas Rasam Hantu Asap Karhutla Kalteng kabut asap