Tim Uji Kelayakan
UU Cipta Kerja selanjutnya mengatur ketentuan baru mengenai tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah pusat. Perubahan terhadap Pasal 24 Ayat (3) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan: tim uji kelayakan lingkungan hidup terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat. Selanjutnya, Ayat (4) pasal yang sama mengatur, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK). Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.
Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai AMDAL. Melalui kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.
Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi.
Penegakan Hukum
Kekhawatiran publik pada pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan akibat dihapusnya Izin Lingkungan sangat tidak berdasar. Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian Izin Lingkungan kedalam Perizinan Berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut, UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tidak menurunkan standar penilaian. Menurut beliau Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah.
Selama ini proses mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa mencapai belasan tahun. Hal tersebut dikarenakan terhambat banyak aturan dari level Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL, selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. Melalui Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat AMDAL.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama.Yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat. Perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL. Berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.
Percepatan Persetujuan Lingkungan juga, dalam bagian kesepuluh, didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan, yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.
Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Andalalin, tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).
Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki target mewujudkan Indonesia Emas 2045. Diperkirakan pada tahun itu 67% populasi itu usia produktif. Sekarang, paling tinggi, rata-rata pendapatan per kapita US$ 4.000. Targetnya pada 2045, US$ 23.000, enam kali lipat kenaikan. Untuk mencapai target itu harus mengubah banyak peraturan perundang-undangan. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia menginginkan agar 79 Undang-Undang, yang selama ini tumpang tindih dan menghambat pencapaian target Indonesia 2045, disinkronisasi.
Perubahan Lain
Ketentuan lain yang diubah yakni mengenai peran pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen Amdal. Dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH diatur, "dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal". Sementara, pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".
UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU PPLH yang menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal 26 Ayat (4) yang semula mengatur bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal juga dihapuskan.
Keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup ini digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam peraturan pemerintah.
Kelayakan lingkungan ini penting untuk dikaji dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup karena salah satunya untuk mengetahui dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut sesuai tidaknya dengan tata ruang, dan tidak terlampauinya daya dukung dan daya tampung suatu lingkungan dimana akan berdirinya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Selain itu juga dalam kriteria kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan atau kegiatan adalah Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
Teknologi proses yang digunakan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut haruslah telah teruji dalam mengelola jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan, teknologi ini juga mampu menjelaskan hasil dari kualitas limbah yang akan dihasilkan. Sedangkan yang dimaksud dengan keanekaragaman hayati, yakni mempertanyakan, apakah perbuatan atau tindakan tersebut mengurangi atau mengancam keanekaragaman hayati. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dilakukan. Lalu kemudian efektifitas dan efisiensi dari perbuatan adalah mempertanyakan, apakah perbuatan tersebut sangat efektif untuk memecahkan suatu masalah, apakah cukup efisien. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Catatan Penutup
Pada dasarnya UUPPLH dibentuk dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Indonesia. Sehingga pembangunan ekonomi dilaksanakan berdasarkan prinsip ekologis. Kebijakan perizinan melalui birokrasi yang panjang dan tumpang tindih menjadi kelemahan dalam UU ini. Namun dalam UUPPLH membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menguji dan mengkoreksi atas keputusan perijinan. Sekaitan hal ini, UU Cipta Kerja diciptakan dalam rangka menumbuhkan perekonomian melalui investasi demi membuka kesempatan kerja. Kemudahan perijinan berusaha melalui penyederhanaan birokrasi namun perlindungan terhadap lingkungan hidup dipertaruhkan. UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengendalikan atas dinamisasi lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan membentuk program jangka panjang dan jangka pendek dari pemerintah pusat sampai kabupaten/kota (dekonsentrasi), dan pengawasan secara berkala oleh pemerintah pusat. Pemerintah dalam melakukan tindakan harus berlandaskan kepada tiga prinsip. Yakni kemaslahatan makhluk hidup, keanekaragaman hayati, serta efektifitas dan efisiensi perbuatan. Kemaslahatan makhluk hidup adalah seberapa besar pengaruh dari perbuatan tersebut menyangkut dengan kelangsungan hidup, kepentingan umum, dan profitable.* (HABIS Editor : Heru Prayitno