Komdigi Wajibkan Platform Turunkan Konten Judi Online Maksimal 4 Jam

Rm-121 • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 15:42 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa konten yang mengandung judi online atau judol termasuk dalam kategori yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu paling lama 4 jam. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 serta Nomor 128 Tahun 2026.

Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menjelaskan bahwa judol menjadi salah satu prioritas penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Konten jenis ini terus muncul dan menyebar dengan sangat cepat di ruang digital.

“Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, penanganan konten judol harus dilakukan secepat mungkin. Bahkan biasanya konten tersebut sudah diturunkan dalam waktu kurang dari 4 jam sejak perintah dikeluarkan.

“Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan,” katanya.

Urgensi penurunan konten judol didasari oleh dampaknya yang sangat merugikan, terutama dari sisi keuangan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kita pahami bersama dampak dari judol itu sendiri sangat merugikan baik di aspek finansial dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Komdigi juga menyampaikan kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan platform dalam waktu empat jam sesuai Kepmen 127 dan Kepmen 128.

Kriteria tersebut mencakup konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Komdigi menegaskan bahwa konten berisi kritik, perbedaan pendapat, dan karya jurnalistik tidak termasuk sasaran penuruan. Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menyatakan, “Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurut Mediodecci, konten disinformasi dan ujaran kebencian memiliki ciri-ciri seperti tidak sesuai fakta, berupaya memecah belah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, serta menciptakan rasa takut di masyarakat.

Komdigi juga memastikan penanganan konten tidak menyasar karya jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Lebih lanjut, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak langsung diberlakukan. Mekanisme ini baru berjalan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik atau PSE melalui SAMAN.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP dari sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme Pra SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta notifikasi kepada PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam untuk konten mendesak. Dalam proses ini, PSE berhak meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan. Surat perintah beserta batas waktu 4 jam baru berlaku jika PSE tidak memberikan tanggapan atas notifikasi yang dikirim Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujar Mediodecci. (byu)

Editor : Slamet Harmoko
judol komdigi judi online