Jangan Asal Pakai Galon Bermerek, Depot Air Isi Ulang Bisa Bikin Konsumen Terkecoh

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Ilustrasi: Beberapa warga ketika membeli air galon isi ulang di salah satu warung dan depot yang ada di Kelurahan Ketapang, Sampit. (rado/radarsampit)
Ilustrasi: Beberapa warga ketika membeli air galon isi ulang di salah satu warung dan depot yang ada di Kelurahan Ketapang, Sampit. (rado/radarsampit)

 

Radarsampit.jawapos.com - Galon bermerek memang kelihatan lebih meyakinkan. Masalahnya, kalau isinya air depot isi ulang, konsumen bisa saja mengira sedang membeli air dari merek yang terpampang di galon.

Karena itu, pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) diingatkan tidak menggunakan galon maupun tutup galon bermerek milik produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Imanuel Tarigan Sibero, mengatakan penggunaan galon bermerek untuk air isi ulang berisiko menyesatkan konsumen.

Imanuel menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan pelatihan pengelolaan depot air minum yang digelar Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (AUDAMSI) bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor. Kegiatan tersebut diikuti pengusaha DAMIU secara langsung maupun daring.

“Jika air isi ulang diisi ke dalam galon bermerek, itu terlihat seolah-olah air itu benar-benar dari brand galon itu. Konsumen bisa tertipu dan mengira bahwa itu benar-benar air dari galon bermerek, padahal sudah isi ulang. Begitu juga dengan tutupnya,” ujar Imanuel.

Persoalannya ternyata bukan cuma soal galon dipakai ulang. Ada aturan yang secara khusus mengatur wadah dan tutup yang boleh digunakan oleh depot air minum.

Imanuel menjelaskan, Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 mengatur depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah dan tutup wadah yang tidak bermerek.

Artinya, depot air minum tidak bisa sembarangan menggunakan galon bermerek produsen AMDK untuk menjual air hasil isi ulang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif. Sanksinya mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Bukan hanya itu. Penggunaan merek tanpa hak juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan aturan mengenai merek dan perlindungan konsumen.

Imanuel merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kementerian Perindustrian juga menegaskan bahwa air isi ulang harus bisa dibedakan secara jelas dari AMDK.

Kepala Subdirektorat Minuman dan Bahan Pengawet Kementerian Perindustrian, Endang Purweni, mengatakan salah satu caranya adalah menggunakan wadah yang sesuai dengan ketentuan.

“Secara aturan tidak boleh,” kata Endang mengenai penggunaan galon bermerek oleh DAMIU.

Jadi, kalau airnya isi ulang, wadahnya juga harus menunjukkan bahwa produk tersebut memang air isi ulang. Jangan sampai galonnya membawa identitas merek tertentu, tetapi isinya berasal dari depot.

Pelatihan yang digelar AUDAMSI bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor itu tidak hanya membahas soal penggunaan galon.

Keamanan air dan persyaratan higiene sanitasi juga menjadi materi yang dibahas.

Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, mengingatkan pengusaha DAMIU agar mengikuti ketentuan kesehatan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengujian mikrobiologi perlu dilakukan setiap bulan, sedangkan pengujian kimiawi dilakukan setiap enam bulan.

Pelatihan juga membahas sejumlah urusan yang harus dipahami pengusaha DAMIU, mulai dari perizinan melalui Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB), standar kesehatan lingkungan, kualitas air, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium, kelayakan tempat dan peralatan, serta inspeksi kesehatan lingkungan.

Dengan kata lain, urusan depot air isi ulang ternyata bukan sekadar soal air masuk galon lalu galon dibawa pulang. Ada aturan soal wadah, merek, kebersihan, kualitas air, sampai perizinannya. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
AMDK Galon Air isi Ulang depot air minum isi ulang