Radarsampit.jawapos.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kajian akademis sebelum menerapkan wacana bahwa siswa tidak otomatis naik kelas.
Menurut P2G, keputusan kenaikan kelas harus tetap berada di tangan guru dan sekolah dengan mempertimbangkan capaian pembelajaran, kehadiran, serta perkembangan siswa yang terdokumentasi.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan kewenangan guru dalam menentukan kenaikan kelas memiliki landasan, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun, kewenangan tersebut, kata Satriwan, tidak berarti guru dapat mengambil keputusan secara subjektif. Penentuan kenaikan kelas harus didasarkan pada data perkembangan belajar siswa dan aturan akademik yang berlaku di sekolah.
”Guru memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan murid ini naik kelas atau tidak naik kelas sepanjang berdasarkan kepada data progres capaian pembelajaran dari anak tersebut,” ujar Satriwan Salim.
Kehadiran Jadi Salah Satu Pertimbangan
Selain capaian pembelajaran, tingkat kehadiran siswa juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
Satriwan mengatakan sekolah pada umumnya memiliki peraturan akademik yang mengatur persyaratan kenaikan kelas, termasuk ketentuan mengenai batas minimal kehadiran. Salah satu ketentuan yang umum digunakan adalah kehadiran minimal 80 persen.
Menurut dia, siswa dengan tingkat kehadiran sangat rendah dapat dikenai konsekuensi akademik apabila sekolah telah melakukan berbagai upaya agar siswa tersebut mengikuti pembelajaran.
Hal serupa berlaku terhadap pelanggaran aturan sekolah. Namun, penanganannya tetap perlu dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kondisi masing-masing siswa.
P2G tidak menolak wacana pemerintah untuk menegaskan bahwa siswa tidak harus selalu naik kelas. Akan tetapi, Satriwan menilai kebijakan tersebut perlu didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama dari aspek filosofis dan pedagogis.
”Pedagogis pada prinsipnya mendukung sepanjang ini berdasarkan hasil kajian, kemudian ini bisa dipertanggungjawabkan secara pedagogis, dan mempertimbangkan dampak-dampaknya,” kata Satriwan.
Satriwan juga meminta pemerintah memperhatikan perbedaan karakteristik setiap jenjang pendidikan. Menurut dia, kebijakan kenaikan kelas untuk SMA dan SMK perlu mendapat perhatian khusus karena siswa pada jenjang tersebut mulai berhadapan dengan dunia kerja dan persaingan masuk perguruan tinggi.
Dalam konteks tersebut, kenaikan kelas dapat menjadi salah satu bentuk motivasi eksternal bagi siswa untuk mencapai target pembelajaran.
Sebaliknya, anggapan bahwa siswa akan selalu naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian pembelajaran dikhawatirkan dapat mengurangi daya juang dan semangat belajar.
Meski begitu, P2G meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam apabila kebijakan tersebut akan diterapkan pada jenjang SD dan SMP.
Pada pendidikan dasar, kata Satriwan, aspek tumbuh kembang dan kemampuan siswa untuk belajar bersama juga perlu menjadi pertimbangan. Orientasi pendidikan dasar, menurut dia, tidak semata-mata membangun daya saing siswa.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan wacana tersebut tidak dapat dilepaskan dari panduan pembelajaran dan asesmen dalam Kurikulum Merdeka.
Menurut Iman, dalam beberapa tahun terakhir guru justru didorong untuk mempertimbangkan risiko psikologis dan sosial ketika seorang siswa tidak naik kelas.
Panduan pembelajaran dan asesmen Kurikulum Merdeka yang terbit pada 2022, kata dia, memuat pertimbangan mengenai risiko siswa tidak naik kelas. Namun, panduan tersebut bersifat rekomendasi dan bukan larangan mutlak bagi sekolah untuk tidak menaikkan siswa.
Iman juga menyoroti desain Kurikulum Merdeka yang menggunakan fase pembelajaran yang mencakup lebih dari satu tingkat kelas.
Desain tersebut memungkinkan proses pembelajaran berlangsung secara berkelanjutan sehingga kekurangan capaian siswa pada satu tingkat dapat diperbaiki pada fase berikutnya.
Kondisi itu, menurut Iman, membuat sebagian guru ragu ketika harus mengambil keputusan untuk tidak menaikkan seorang siswa.
Karena itu, penegasan pemerintah mengenai kemungkinan siswa tidak naik kelas dinilai dapat memberikan kepastian kepada guru dalam menjalankan kewenangannya.
Iman menyebut panduan pembelajaran tersebut telah diperbarui pada 2025. Ia menilai pernyataan pemerintah saat ini lebih mengarah pada penegasan terhadap ketentuan yang sudah ada, bukan semata-mata membuat aturan baru.
”Singkatnya memang Pak Menteri ini hanya memperjelas peraturan atau panduan pembelajaran sudah dibuat tahun 2025,” ujar Iman Zanatul Haeri.
Meski mendukung adanya penegasan tersebut, Iman meminta Kemendikdasmen melengkapinya dengan kajian yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.
”Kalau memang pemerintah mau menegaskan bahwa lagi tidak naik kelas diperjelas ya tadi tolong segera dibuatkan kajiannya,” terang Iman Zanatul Haeri.
Pada akhirnya, P2G menilai keputusan kenaikan kelas tidak seharusnya diterapkan secara seragam. Keputusan tersebut perlu mengacu pada data perkembangan belajar, kompetensi, kehadiran, serta dokumentasi yang dimiliki guru dan sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak berarti semua siswa harus otomatis naik kelas, tetapi juga tidak menjadikan tinggal kelas sebagai konsekuensi yang diterapkan secara massal tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing siswa. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko