Radarsampit.jawapos.com - Masyarakat yang memperpanjang SIM A dan SIM C kini memiliki alternatif untuk mencetak kartu secara mandiri melalui Kios SIM. Inovasi Korlantas Polri ini dirancang untuk mempermudah akses layanan digital sekaligus mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat terlebih dahulu mengakses layanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, termasuk aplikasi Sinar Digital Korlantas. Setelah menyelesaikan pendaftaran, pemohon dapat mendatangi mesin Kios SIM dengan membawa kode QR.
”Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi data dan mencetak SIM secara mandiri melalui mesin yang tersedia,” kata Wibowo dalam keterangan yang dikutip Jumat (9/10).
Melalui mekanisme tersebut, pemohon dapat melakukan pencetakan SIM setelah menjalani tahapan pendaftaran dan verifikasi. Kehadiran Kios SIM diharapkan membuat proses pelayanan lebih efisien dan memberi fleksibilitas kepada masyarakat.
Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mesin tersebut juga direncanakan hadir di sejumlah mal pelayanan publik.
”Ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM, Kios SIM di beberapa mal pelayanan publik,” ujar Wibowo.
Perluasan layanan ini ditujukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk mengakses layanan pencetakan SIM. Namun, penggunaan Kios SIM tetap mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi yang ditetapkan Korlantas Polri.
Kios SIM merupakan satu dari empat inovasi yang diluncurkan Korlantas Polri dalam rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Tiga inovasi lainnya adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.
Wibowo mengatakan, pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi dalam ekosistem digital Korlantas Polri.
”Korlantas Polri telah melakukan transformasi di bidang pelayanan publik yang menggunakan basis teknologi, yaitu penambahan fitur pada aplikasi Digital Korlantas, yaitu Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi Siap Jalan,” ujarnya.
Menurut Wibowo, berbagai inovasi tersebut dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko