SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10). Aturan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Koordinator BPJS Watch Timbul Siregar menilai undang-undang baru tersebut memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Undang-undang yang baru ini lebih baik dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Dari substansinya, lebih melindungi pekerja,” ujar Timbul kepada Radar Sampit, Kamis (8/10).
Menurut Timbul, aturan baru tersebut memberikan kepastian bagi pekerja, pencari kerja, maupun peserta pemagangan. Pencari kerja mendapat perlindungan melalui program pemagangan untuk meningkatkan keterampilan yang biayanya ditanggung pemerintah.
UU tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Timbul, ketentuan itu memberikan kepastian kepada pekerja ketika perusahaan mengalami masalah, termasuk kepailitan.
“Cadangan pesangon juga diatur sehingga pekerja ada kepastian ketika kena PHK. Contoh kasus Sritex ketika dipailitkan, tetapi nasib buruh tak pasti. Saat aset dijual, hasilnya untuk bayar pajak, bayar kreditur atau perbankan, lalu terakhir buruh. Nah, UU baru ini mengatur adanya cadangan pesangon,” jelasnya.
Dalam aturan baru tersebut, pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing juga dibatasi. Hanya empat jenis pekerjaan yang disebut dapat dialihdayakan, yakni tenaga keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan katering.
“Pembatasan ini ada di UU, jadi lebih rigid. Ini lebih kuat dan lebih pasti,” ujar Timbul.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga membatasi masa kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal empat tahun. Skema tersebut terdiri atas masa kontrak dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Setelah melewati masa tersebut, pekerja disebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap apabila masih dibutuhkan perusahaan.
Timbul mengingatkan pekerja yang menolak sejumlah ketentuan dalam UU tersebut agar membaca aturan secara utuh sebelum memberikan penilaian.
“Kalau ada pekerja yang menolak, maka harus baca dulu secara lengkap Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru ini,” ujarnya.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Setelah putusan MK tersebut, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR.
Selain ketentuan tersebut, UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek perlindungan pekerja. Di antaranya, jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan serta keterbukaan informasi pasar kerja bagi pencari kerja.
Aturan tersebut juga memperkuat perlindungan peserta pemagangan melalui penegasan status dan pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Dalam proses penempatan tenaga kerja, UU tersebut menegaskan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi. Hubungan industrial juga diarahkan untuk memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak.
K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan ditransformasikan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja.
Timbul menegaskan, penguatan perlindungan pekerja harus diiringi dengan pembukaan lapangan kerja. Menurutnya, pemerintah perlu menciptakan iklim yang mendorong investor masuk dan membuka lapangan kerja formal.
“Misalnya pembangunan pabrik di suatu tempat, akan diikuti usaha rumah makan, kos-kosan, laundry, dan lain-lain,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghasilkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, tetapi juga harus meningkatkan kepercayaan investor. Timbul meminta pemerintah memberantas pungutan liar, memperbaiki birokrasi dan perizinan, serta mencegah korupsi yang dinilai dapat menghambat investasi. “Ini yang menghambat investasi masuk,” pungkas Timbul. (yit)
Editor : Heru Prayitno