DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Keamanan AI hingga Blockchain

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:07 WIB
Ilustrasi (AI)
Ilustrasi (AI)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.

Regulasi baru ini mengatur tata kelola data nasional, keamanan dan kedaulatan data, hingga pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Satu Data Indonesia.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat.

Seluruh fraksi DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menerima laporan hasil pembahasan RUU SDI yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan.

UU Satu Data Indonesia Terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal

Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menyerahkan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.

Seluruh DIM kemudian dibahas secara intensif oleh Panja Baleg DPR bersama pemerintah.

Dari proses tersebut, disepakati UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dengan total 141 pasal.

Salah satu substansi penting dalam regulasi baru tersebut adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN).

Data dasar nasional nantinya dikelola oleh negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Selain data dasar nasional, UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola SDI melalui sejumlah instrumen. Di antaranya rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus pengelolaan data.

Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Dapat Persetujuan DPR

Aspek pemanfaatan dan pengendalian akses terhadap data juga mendapatkan pengaturan khusus.

Untuk kategori data tertutup, akses maupun transfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat keamanan sekaligus menjaga kedaulatan data nasional.

Regulasi baru itu juga mengatur sejumlah mekanisme pengamanan data, termasuk standar keamanan, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.

Pengamanan data mengacu pada standar keamanan yang melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.

Insiden Keamanan Data Wajib Dilaporkan 1 x 24 Jam

UU Satu Data Indonesia juga memberikan kewajiban kepada penyelenggara data apabila terjadi insiden keamanan.

Penyelenggara wajib melaporkan insiden tersebut paling lama 1 x 24 jam sejak insiden diketahui.

Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pengamanan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Sturman mengatakan, pembentukan penyelenggara juga memiliki batas waktu.

“Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ucap Sturman.

AI dan Blockchain Masuk dalam Penyelenggaraan Satu Data

Perkembangan teknologi digital juga diakomodasi dalam UU Satu Data Indonesia.

Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) menjadi bagian dari pengaturan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Di sisi lain, regulasi tersebut menetapkan sejumlah standar dalam pengelolaan data. Pengaturannya mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, hingga interoperabilitas data.

Dengan pengaturan tersebut, tata kelola data nasional tidak hanya diarahkan pada keseragaman dan keterhubungan data, tetapi juga memperhatikan perkembangan teknologi dan keamanan informasi.

Ada Sanksi Administratif hingga Ketentuan Pidana

Selain mengatur tata kelola, keamanan, dan pemanfaatan data, Panja Baleg DPR juga menyepakati ketentuan mengenai penegakan hukum.

Ketentuan tersebut mencakup sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR menempatkan data sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar hukum untuk memperkuat tata kelola, keamanan, interoperabilitas, serta kedaulatan data Indonesia di tengah semakin pesatnya pemanfaatan teknologi digital.

Editor : Slamet Harmoko
Keamanan AI Undang-undang satu data indonesia blockchain dpr