BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Unit Penanggulangan Bencana Swadaya Tabalong

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:51 WIB
SIMBOLIS: Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota UPBS, Kamis (1/10). (BPJS TK TABALONG/RADAR SAMPIT)
SIMBOLIS: Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota UPBS, Kamis (1/10). (BPJS TK TABALONG/RADAR SAMPIT)

TABALONG, radarsampit.jawapos.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong dan pemerintah daerah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris anggota Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS), Kamis (1/10/2026).

Santunan tersebut menjadi bentuk perlindungan sosial bagi para relawan yang selama ini berada di garis depan saat menangani kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Luki Dwi Setiawan mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi anggota UPBS penting mengingat pekerjaan mereka memiliki risiko yang tidak kecil.

"Hingga saat ini, sebanyak 330 anggota UPBS yang telah terverifikasi sudah terdaftar sebagai peserta," jelasnya, Kamis (1/10/2026).

Untuk memberikan kepastian perlindungan selama menjalankan tugas, Pemkab Tabalong memfasilitasi pendaftaran anggota UPBS ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Tabalong juga berkomitmen memperluas kepesertaan hingga seluruh petugas UPBS mendapatkan perlindungan secara bertahap.

Sementara itu, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti pemerintah mengharapkan terjadinya musibah.

Namun, perlindungan tersebut diperlukan untuk memastikan keluarga tetap mendapat jaminan apabila risiko terburuk terjadi.

“Asuransi ini memang tidak kita kehendaki untuk dipakai, tetapi harus kita lakukan untuk memastikan para keluarga dan ahli waris tetap dapat melanjutkan kehidupan,” tegasnya.

Menurut Rifani, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan sekaligus tanggung jawab pemerintah terhadap relawan yang secara sukarela membantu masyarakat dalam situasi darurat.

“Ini langkah preventif pemerintah untuk memastikan kawan-kawan UPBS mendapat jaminan, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran saat melaksanakan tugas kemanusiaan,” pungkasnya. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
BPJS Ketenagakerjaan Tabalong UPBS