PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Anggota DPD RI asal Kalteng sekaligus mantan Gubernur Kalteng dua periode, Agustin Teras Narang, angkat bicara terkait polemik aturan pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare yang kembali mencuat di tengah bencana kabut asap di Kalimantan Tengah.
Teras Narang meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak buru-buru menjadikan masyarakat adat sebagai sumber masalah karhutla.
Pernyataan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut adanya delapan peraturan daerah (perda) kabupaten yang dinilai membuka celah bagi masyarakat membakar lahan hingga dua hektare.
Teras Narang mengaku tidak mengetahui secara pasti delapan perda yang dimaksud. Namun, berdasarkan pengalamannya saat menjabat Gubernur Kalteng, terdapat aturan daerah yang dibuat untuk menjembatani kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Baca Juga: Rimbun Tolak Badan Baru Urus Gambut: Perkuat OPD, Jangan Tambah Beban Anggaran
“Harus dilakukan,” ungkapnya, Minggu (27/9/2026).
Dia menyebut salah satunya Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Menurut Teras Narang, aturan tersebut tidak dibuat untuk membuka celah hukum atau melegalkan pembakaran hutan secara bebas. Regulasi itu lahir untuk mengatur praktik pembukaan lahan yang telah lama dilakukan masyarakat, khususnya peladang tradisional.
“Peraturan ini pada dasarnya adalah aturan di daerah yang coba menjembatani tuntutan keadilan di antara semua pihak yang berkepentingan di daerah, termasuk masyarakat adat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat, terutama peladang tradisional yang menjalankan kearifan lokal manugal di kalangan masyarakat adat Dayak, untuk tetap menjalankan aktivitas berladang dengan tata cara tradisional.
Teras Narang menegaskan, keberadaan aturan itu tidak dimaksudkan untuk menipu ataupun memanfaatkan celah peraturan. Namun, dia mengakui setiap aturan tetap memiliki kemungkinan disalahgunakan oleh pihak yang beritikad buruk.
Baca Juga: Asik Memanen Sawit, Warga di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat Diserang Beruang
“Aturan ini tidak punya tendensi menipu, tidak pula memanfaatkan loophole peraturan, meski tidak ada jaminan dapat dipakai para penipu atau pihak yang beritikad buruk,” katanya.
Dia juga mengingatkan, ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak berdiri sendiri. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), terdapat ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas bagi masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal, termasuk batas luas lahan, jenis tanaman lokal, pembuatan sekat bakar, serta pengawasan.
Menurut Teras Narang, ketentuan tersebut lahir dari realitas sosial masyarakat yang telah menjalankan tradisi berladang jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Ada realitas rakyat yang jauh sebelum Indonesia merdeka, mereka sudah punya adat dan kearifan lokal berladang. Mereka sudah swasembada pangan dengan cara yang negara mungkin kerap tidak pikirkan,” tuturnya.
Baca Juga: Karhutla Ancam Jaringan Listrik
Dia menambahkan, praktik pembakaran tradisional masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan pembakaran lahan dalam skala besar. Pembukaan lahan secara tradisional dilakukan secara bersama-sama dan gotong royong dengan memperhatikan batas area serta pencegahan agar api tidak merembet.
“Pengaturannya pun dilakukan dengan pertanggungjawaban dan pengawasan yang ketat, tidak oleh satu orang, melainkan dalam praktiknya biasa dilakukan secara bersama dan gotong royong oleh warga di lahan dengan tanah mineral, bukan lahan gambut,” jelasnya.
Masyarakat adat, lanjut dia, juga memiliki teknik tradisional untuk mengendalikan api, termasuk membuat sekat bakar. Selain itu, sanksi adat dapat menjadi mekanisme pengawasan di tingkat komunitas.
Karena itu, dia berharap evaluasi terhadap aturan pembukaan lahan tidak justru menutup ruang hidup masyarakat, terutama masyarakat adat yang masih menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.
Baca Juga: Hiswana Migas Peduli, 1.000 Masker Dibagikan saat CFD
Teras Narang mendorong koreksi kebijakan diarahkan pada akar persoalan karhutla, salah satunya terkait tata kelola perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.
Dia menilai pemberian konsesi perlu dilakukan melalui kajian matang dengan memperhatikan prinsip analisis mengenai dampak lingkungan.
“Harapan saya bahwa koreksi aturan dibangun bukan untuk menutup ruang hidup masyarakat, khususnya masyarakat adat. Tapi koreksi aturan harusnya menyasar pada akar masalah utama yang memicu kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Teras Narang juga menyinggung kondisi Kalteng yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah turut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan karhutla.
Di tengah kondisi kabut asap yang telah berlangsung lebih dari sebulan, dia meminta seluruh pihak tidak saling melempar kesalahan.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Petani Sayur Kartamulia Terancam Gagal Panen
“Jangan ada yang menormalisasi keadaan ini, juga tidak ada yang mencoba mencari kambing hitam apalagi menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan tanah mereka yang tak seberapa untuk hidup,” tegasnya.
Dia mendorong setiap kasus kebakaran ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Lokasi kebakaran harus diselidiki untuk mengetahui penyebabnya dan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan.
“Di lahan mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya, tegakkan aturan hukumnya secara transparan,” ujarnya.
Teras Narang mengingatkan masyarakat Kalteng dan Kalimantan secara umum masih menunggu kehadiran negara dalam menghadapi bencana karhutla dan kabut asap.
Menurutnya, ketika masyarakat mulai merasakan dampak asap dan terdapat data peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kondisi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai keadaan normal.
Baca Juga: Pemkab Sukamara Koordinasikan Distribusi BBM hingga Pelosok
“Selama negara belum mampu menghidupi rakyat, baiklah kita tidak menyulitkan mereka untuk hidup,” katanya.
Dia meminta seluruh sumber daya yang tersedia dikerahkan untuk menangani bencana dan melindungi masyarakat. Evaluasi terhadap kebijakan, menurutnya, merupakan hal wajar dalam pemerintahan.
Namun, evaluasi harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial, kearifan lokal, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat mempertahankan kehidupannya.
“Jangan biarkan bencana berlama-lama, kerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat. Untuk itu, tidak saja kearifan lokal, para pemimpin perlu juga belajar soal kearifan nasional,” tutupnya.
Sementara itu, Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan pentingnya memastikan seluruh titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan udara benar-benar ditangani.
Teknologi kamera termal pada drone mampu mendeteksi titik dengan suhu tinggi meski secara kasatmata kobaran api sudah tidak terlihat. Temuan tersebut menjadi dasar bagi personel Satgas Karhutla untuk menentukan lokasi yang masih membutuhkan pemadaman dan pendinginan.
Baca Juga: Tak Sempat Diselamatkan, Ratusan iPad di SMAN 1 Cempaga Ludes Jadi Arang
“Pastikan seluruh sisa bara yang masih terdeteksi benar-benar dipadamkan dan lakukan pendinginan secara menyeluruh. Jangan sampai bara yang tersisa kembali memicu kebakaran,” tegas Zainul.
Personel Satgas menggunakan mesin pompa dan selang untuk mengalirkan air ke titik yang masih terindikasi memiliki sumber panas. Pemantauan juga terus dilakukan dari udara menggunakan drone untuk mendapatkan gambaran kawasan secara lebih luas.
Dengan pola tersebut, penanganan karhutla dilakukan secara berlapis. Drone mendeteksi titik panas dari udara, sementara personel di darat bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bara yang masih tersimpan di dalam tanah kembali muncul menjadi api dan memperluas kebakaran,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor