JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena memasuki babak baru.
KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa (22/9), setelah Sirajudin bersama 13 orang lainnya diamankan dalam OTT yang digelar pada Senin (21/9). KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara untuk menentukan status hukum mereka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Diamankan Bersama 13 Orang
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin, sedangkan delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo.
Sirajudin menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK bersama empat orang lainnya yang diamankan di Jakarta. Sementara pihak lain yang diamankan di daerah menjalani permintaan keterangan awal di kepolisian setempat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” kata Setyo saat dikonfirmasi pada Senin (21/9) malam.
Sita Uang Rp200 Juta
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai yang berkaitan dengan perkara. Setelah sebelumnya menyebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah, KPK pada Selasa mengungkap jumlah uang yang diamankan mencapai Rp200 juta.
Uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan.
KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUTR.
Sirajudin Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung ditahan KPK. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari rangkaian OTT tersebut.
Perkembangan perkara, termasuk konstruksi dugaan tindak pidana dan pasal yang disangkakan, diumumkan KPK setelah proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai.
Editor : Slamet Harmoko