JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Dodi menilai, keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 menjadi lebih terang. Menurutnya, terdapat rangkaian komunikasi mengenai kuota tambahan yang melibatkan Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.
Permintaan tersebut juga berkaitan dengan kesaksian mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan.
Kala itu, Muhadjir menyatakan bahwa dirinya berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengirimkan surat terkait permintaan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan.
"Jadi seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya (Jokowi) harus dihadirkan. Karena itu kan merupakan saksi fakta," kata Dodi di sela sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).
Yaqut Disebut Tak Punya Niat Menginisiasi Kuota Tambahan
Dodi menegaskan, pihaknya meyakini Yaqut tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota tambahan haji.
Menurutnya, keputusan Kementerian Agama pada 2023 justru menunjukkan bahwa kuota tambahan yang diperoleh saat itu seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
"Dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100% kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ujar Dodi.
Dodi menilai, fakta tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Kementerian Agama bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia kembali mendorong agar pihak-pihak yang mengetahui secara langsung proses munculnya kuota tambahan dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Nah, kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan. Itu hukumnya begitu," jelasnya.
Muhadjir Ungkap Pernah Berkonsultasi dengan Jokowi
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Jokowi pernah mengizinkannya mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.
Muhadjir menjelaskan, sebelum surat tersebut diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Jokowi. Langkah itu dilakukan karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim membuat kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ucap Muhadjir saat memberikan kesaksian.
Menurut Muhadjir, penerbitan surat tersebut bermula dari usulan asosiasi terkait tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler.
Dari kondisi tersebut, muncul usulan agar kuota tambahan yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Muhadjir kemudian berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan strategis selama menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Setelah proses tersebut, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani persoalan tersebut karena masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim telah berakhir.
“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” pungkasnya.
Editor : Slamet Harmoko