Radarsampit.jawapos.com - Polri diyakini akan bertindak tegas kepada 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, kasus ini sudah menjadi atensi presiden.
Aktivis, Sandri Rumanama percaya Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga para pelaku akan dihukum maksimal sesuai undang-undang.
Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan intruksi agar penegakan hukum dilaksanakan secara tegas. Para pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum.
Baca Juga: Tahu Motor Tanpa Surat, Ferdianto Tetap Jual Lewat Facebook, Akibatnya Masuk Bui
“Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak” ujar Sandri kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Polri disebut saat ini menyasar pelaku pembakaran baik perorangan maupun korporasi. Dari 89 laporan yang dihimpun oleh 9 Polda, telah ditetapkan 72 tersangka.
Untuk individu juga ditindak secara tegas. Seperti kasus MF yang membakar lahan di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.
Baca Juga: Granat Berkarat Ditemukan di Belakang Masjid, Gegana Turun Tangan
“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan intrupsi presiden," jelasnya.
Dia menilai, upaya penegakan hukum penting dalam menangani kasus karhutla. Sebab, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api.
Dengan penegakan hukum yang maksimal, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Sehingga mencegah munculnya pelaku-pelaku baru.
Baca Juga: Antrean di SPBU kembali Memicu Demonstrasi ke Pertamina. Stok BBM Diklaim masih Aman
Ia menilai arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.
Terlebih, apabila kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor