JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Nominal USD 271.500 yang disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dipertanyakan dalam persidangan.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyerahkan uang tersebut kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan itu disampaikan mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9).
Kuasa hukum Yaqut terlebih dahulu mengonfirmasi kepada Ridwan mengenai nominal USD 271.500 yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, USD 271.500, uang USD 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.
Pengacara kemudian menggali asal-usul nominal tersebut.
“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanyanya.
“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.
Ridwan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan USD 271.500 kepada Yaqut.
“Iya,” ucapnya.
Kuasa Hukum Soroti Angka dalam Dakwaan
Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Yaqut meminta keterangan Ridwan dicatat dalam persidangan. Sebab, nominal USD 271.500 tersebut secara eksplisit disebut dalam surat dakwaan terhadap kliennya.
“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.
Bantahan serupa muncul ketika Abdul Muhyi ditanya mengenai nominal tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui adanya pemberian USD 271.500 kepada Yaqut.
“Apakah saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.
“Tidak,” jawab Abdul.
Pengacara kembali menanyakan asal angka USD 271.500 tersebut.
“Apakah saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” tanyanya.
“Tidak tahu,” ujar Abdul.
Kuasa hukum kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan dua saksi tersebut, nominal USD 271.500 yang tercantum dalam dakwaan tidak pernah diberikan kepada Yaqut.
“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” kata kuasa hukum.
Fee Percepatan Haji USD 2.000
Selain nominal USD 271.500, persidangan juga mengungkap persoalan fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Kuasa hukum Yaqut menggali keterangan Abdul Muhyi mengenai dugaan arahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait fee percepatan sebesar USD 2.000 per jemaah.
Keterangan itu kemudian dikaitkan dengan pesan Gus Alex kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan, khususnya di atas USD 2.000.
Namun, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa nominal USD 2.000 tersebut tidak otomatis berarti keuntungan PIHK dibatasi maksimal pada angka tersebut.
“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan USD 4.000, USD 5.000 itu ada,” ungkap Abdul Muhyi.
Kuasa hukum kemudian memastikan apakah USD 2.000 tersebut bukan patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah dengan alasan fee percepatan.
Abdul Muhyi tetap menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, angka tersebut berkaitan dengan fee percepatan.
“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko