JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap catatan aliran uang kepada sejumlah pihak.
Salah satu yang mencuat ialah dugaan pemberian USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Informasi tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Jaksa kemudian mengonfirmasi catatan tersebut kepada Ridwan. Dalam BAP, tercantum angka USD 271.500 yang disebut berkaitan dengan Yaqut dalam pembagian uang sebesar USD 905.000.
“Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa lantas mencocokkan sejumlah nominal lain yang tercatat dalam BAP. Beberapa angka disebut telah jelas, sedangkan aliran USD 271.500 masih dipertanyakan.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.
Ridwan menyatakan nominal tersebut belum dapat dianggap jelas. Dia meminta jaksa melihat BAP berikutnya yang menurutnya memuat informasi tambahan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.
Ridwan Mengaku Hanya Membagikan Uang
Jaksa kemudian mengejar pergerakan uang USD 271.500 tersebut. Ridwan menjelaskan dirinya tidak menentukan pembagian uang, melainkan hanya menjalankan pembagian sesuai arahan.
“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” ujar Ridwan.
Jaksa kembali menghitung nominal yang muncul dalam pemeriksaan. Jika USD 181.000 dikalikan tiga, diperoleh USD 543.000. Ditambah USD 271.500, totalnya menjadi USD 814.500.
Dari angka tersebut, jaksa kemudian mempertanyakan adanya selisih sekitar USD 90.500.
“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” ujar jaksa.
Ridwan membantah perhitungan tersebut sebagai selisih USD 90.500. Menurut dia, terdapat BAP lain yang dapat menjelaskan persoalan tersebut.
“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” katanya.
Jaksa kemudian memilih menunda pembahasan mengenai angka tersebut.
“Oke kita simpan dulu ini ya,” ujar jaksa.
Daftar Pihak yang Disebut Menerima Uang
Dalam dakwaan perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut disebut menerima USD 271.500. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut memperoleh USD 475.000 dan Rp50 juta, sedangkan Abdul Muhyi memperoleh USD 308.500.
Ridwan Kurniawan disebut memperoleh USD 512.500 dan Rp250 juta. Nama lainnya antara lain Iyah Nuriyah sebesar USD 70.000, Doddy Suhada USD 59.500, Kamal USD 3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD 3.000.
Dakwaan juga mencantumkan Bambang Sutrisno sebesar USD 80.000, Hud Rifky Assegaf USD 130.000, Anjas Asmara USD 30.000, Hafiz USD 94.600, Makki Abdul Sholeh USD 5.000, Roy Kurniawan USD 18.500, serta Rachmat Wildan USD 7.000.
Selanjutnya, Farid Aljawi disebut memperoleh USD 52.500, Ahmad Taufik USD 126.200, Muzaki Kholis USD 84.500, Badrusalam USD 4.500, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
Nama lain yang tercantum ialah Amaluddin Wahab sebesar USD 602.600, Syihabbul Muttaqin USD 493.400, Tauhid Hamdi USD 20.000, Ali Makki USD 19.600, serta Buchori Yusuf USD 56.000.
Selain individu, dakwaan menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan senilai Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut menerima USD 26.500.
Empat Terdakwa Dihadirkan di Persidangan
Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, JPU juga menghadirkan Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020; pihak swasta Nila Adulitya Devi; dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain dugaan kerugian negara, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko