JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap catatan pembagian kuota yang mencantumkan sejumlah nama dan kelompok. Salah satu yang menarik perhatian majelis hakim adalah alokasi 200 kuota haji dengan label “BIN”.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi catatan estimasi pembagian kuota yang ditemukan dalam laptop mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9), Ridwan mengakui dirinya mengetik langsung catatan tersebut. Pengetikan dilakukan berdasarkan arahan Abdul Muhyi, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020.
Catatan Kuota Memuat Jatah untuk Sejumlah Pihak
Ridwan menjelaskan, saat membuat catatan tersebut, Abdul Muhyi menggunakan telepon seluler untuk melihat sejumlah data yang menjadi rujukan pembagian kuota.
Dalam dokumen yang kemudian diperlihatkan jaksa di ruang sidang, tercatat berbagai alokasi. Di antaranya, Subdit 1.500 kuota, Rizky Visa (RF) 500 kuota, Maktour (MKTR) 1.000 kuota, DPR 200 kuota, Para Gus 200 kuota, NU 1.900 kuota, dan BIN 200 kuota.
Jaksa kemudian menyoroti kode “BIN” yang tercantum dalam daftar tersebut.
“BIN kalau di kami Pembinaan pak. BIN ini apa?” tanya jaksa.
“BIN waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” jawab Ridwan.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani lantas meminta penjelasan lebih jauh. Hakim ingin memastikan apakah BIN yang dimaksud dalam catatan tersebut benar merujuk pada Badan Intelijen Negara.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ridwan.
Pencantuman 200 kuota dengan label BIN kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim mempertanyakan apakah alokasi tersebut memang diperuntukkan bagi anggota institusi intelijen negara.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” cecar hakim.
Ridwan mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai tujuan alokasi tersebut. Ia menyebut hanya menjalankan tugas mengetik catatan berdasarkan arahan Abdul Muhyi.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” tutur Ridwan.
Hakim kembali mempertanyakan siapa yang membuat catatan tersebut. Ridwan menegaskan dirinya bukan pihak yang menentukan pembagian kuota.
“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” jawab Ridwan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Ridwan mengaku hanya bertindak sebagai pihak yang mengetik data, sementara isi catatan dibuat berdasarkan arahan Abdul Muhyi.
Empat Terdakwa Didakwa dalam Perkara Kuota Haji
Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, KPK menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan, yakni Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain dugaan kerugian negara, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kemunculan catatan berisi pembagian kuota untuk berbagai pihak, termasuk alokasi 200 kuota berlabel BIN, kini menjadi bagian dari fakta yang digali dalam persidangan untuk mengurai bagaimana kuota haji tambahan tersebut didistribusikan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko