Radarsampit.jawapos.com – Polemik politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai merembet ke urusan administrasi pemerintahan.
Sebanyak 10.992 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN belum menerima gaji hingga Senin (7/9/2026). Pembayaran tertunda selama tujuh hari karena proses administrasi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) belum rampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan pembayaran gaji masih dalam proses. Keterlambatan disebut berkaitan dengan belum selesainya rekonsiliasi atau cut-off pada Sekretariat DPRD Gowa.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Firdaus mengatakan, proses tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum pembayaran gaji dapat direalisasikan.
“Masih ada salah satu SKPD yang belum memberikan rekomendasi atau cut-off. Ini menjadi bagian penting dalam proses pembayaran gaji,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Sekwan Masih Menunggu Klarifikasi
Perangkat daerah yang dimaksud adalah Sekretariat DPRD Gowa. Persoalan tersebut berkaitan dengan posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) yang sebelumnya termasuk dalam jajaran pejabat yang dinonaktifkan.
Menurut Firdaus, pejabat Sekwan masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga dilakukan untuk memastikan keabsahan penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Pemkab Gowa menyebut proses administrasi tersebut harus segera dituntaskan agar pembayaran gaji ribuan pegawai tidak terus tertunda.
Firdaus menjelaskan, pembayaran gaji dilakukan secara kolektif sehingga tidak memungkinkan pencairan dilakukan secara terpisah untuk pegawai yang administrasinya telah selesai.
“Pembayaran gaji tidak bisa dilakukan secara parsial, harus kolektif,” ujarnya.
Akibatnya, keterlambatan tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga anggota DPRD Gowa.
Pemkab Klaim Penunjukan Plt Punya Dasar Hukum
Di tengah polemik tersebut, Pemkab Gowa membantah anggapan bahwa pergantian maupun penunjukan pejabat pelaksana tugas dilakukan tanpa landasan hukum.
Firdaus mengatakan, penunjukan Plt maupun Plh memiliki dasar dalam aturan administrasi pemerintahan. Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.
Menurut dia, pejabat yang mendapat mandat sebagai Plt atau Plh tetap memiliki kewenangan menjalankan urusan administrasi pemerintahan, termasuk pelayanan publik dan transaksi yang berkaitan dengan belanja pegawai.
Karena itu, Pemkab Gowa menilai pembayaran gaji tetap memiliki dasar hukum meski terjadi pergantian sejumlah pejabat.
Polemik Politik Berujung ke Gaji Pegawai
Keterlambatan pembayaran gaji tersebut terjadi ketika suhu politik di Gowa tengah memanas. DPRD Gowa sebelumnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menyeret Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Pansus antara lain membahas dugaan persoalan pribadi yang dikaitkan dengan pelanggaran etika, dugaan penyalahgunaan dalam program seragam sekolah gratis dengan anggaran sekitar Rp16 miliar, serta polemik pencabutan bantuan beasiswa program doktoral.
Rangkaian polemik tersebut kemudian berkembang hingga terjadi penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Kini, dampaknya ikut dirasakan ribuan pegawai yang masih menunggu hak mereka. Pemkab Gowa menyatakan proses administrasi akan terus dikebut agar gaji 10.992 ASN dan non-ASN dapat segera dibayarkan.
Sementara itu, ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu diminta tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang sedang berlangsung. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko