Radarsampit.jawapos.com – Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk tiga besar wilayah dengan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia. Hingga 4 September 2026, Polda Kalteng telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dari penanganan perkara karhutla.
Jumlah tersebut menempatkan Kalteng sejajar dengan Sumatera Selatan di posisi kedua secara nasional. Kalteng hanya berada di bawah Riau yang mencatat 42 tersangka.
Data tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam keterangan yang diterima Sabtu (5/9/2026). Secara nasional, Polri telah menetapkan 113 tersangka dari 169 laporan polisi terkait karhutla.
Kalteng di Bawah Riau
Dari 113 tersangka yang ditetapkan Polri, Riau menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan dan Kalteng, masing-masing 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan, mayoritas tersangka merupakan perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan milik sendiri maupun lahan di sekitarnya. Salah satu motif yang ditemukan adalah membuka lahan dengan cara membakar.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipit.
169 Laporan, 4.741 Hektare Terbakar
Secara nasional, penanganan kasus karhutla sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026 telah menghasilkan 169 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan. Luas area yang terbakar dari keseluruhan penanganan perkara mencapai 4.741,8915 hektare.
Kalteng menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penegakan hukum karhutla, terutama karena provinsi ini termasuk daerah yang berulang kali menghadapi ancaman kebakaran saat musim kemarau.
Pipit menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan perusahaan atau korporasi, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Polri Tekankan Efek Jera
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Menurutnya, tugas kepolisian tidak berhenti pada penanganan ketika kebakaran terjadi. Dugaan tindak pidana yang ditemukan selama proses penanganan juga akan ditindaklanjuti.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Di sisi lain, data luas lahan terbakar menunjukkan Riau menjadi wilayah dengan areal terdampak terbesar, mencapai 2.112,25 hektare. Disusul Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Lampung 637,4 hektare. (*)
Editor : Slamet Harmoko