Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan permintaan uang yang disebut melibatkan 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Keterangan itu diungkap mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam persidangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan tersebut akan ditelaah untuk mendukung proses pembuktian perkara.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9).
Kesaksian soal Permintaan 3.000 Riyal
Gus Alex mengungkap dugaan permintaan uang tersebut saat bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9) dini hari.
Dalam persidangan, Gus Alex menyebut terdapat 24 anggota Panja yang masing-masing pada awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.
"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," kata Gus Alex.
Namun, Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. Dia mengatakan hanya sanggup menyediakan 1.500 riyal untuk masing-masing orang.
Uang tersebut, menurut Gus Alex, berasal dari honor yang diterimanya.
"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanyanya kepada Jaja.
"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja.
KPK Telaah Seluruh Keterangan di Persidangan
Budi menegaskan, keterangan Gus Alex maupun saksi lainnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Menurut dia, informasi yang disampaikan di ruang sidang dapat membantu jaksa memperjelas konstruksi perkara, termasuk rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," ujar Budi.
KPK akan mencermati setiap keterangan tersebut dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. (*)
Editor : Slamet Harmoko