JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada 17 Agustus 2026. Kehadiran instrumen ini menambah pilihan pembayaran berbasis kredit bagi masyarakat sekaligus memperkuat sistem pembayaran domestik.
Meski sama-sama menggunakan konsep deferred payment atau pembayaran yang dilakukan kemudian, KKI ritel memiliki sejumlah perbedaan dengan kartu kredit konvensional yang selama ini digunakan masyarakat.
Perbedaan paling mendasar terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi. KKI dikembangkan sebagai instrumen pembayaran domestik yang pemrosesan transaksinya dilakukan melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional.
Sementara itu, kartu kredit konvensional yang beredar di Indonesia umumnya menggunakan jaringan prinsipal kartu kredit internasional, seperti Visa dan Mastercard.
BI menyebut KKI ritel sebagai alternatif instrumen pembayaran domestik yang efisien dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
KKI Fokus pada Transaksi Domestik
KKI sebenarnya bukan instrumen yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, KKI telah digunakan untuk segmen pemerintah sejak 2022. Instrumen tersebut digunakan satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah.
Mengutip Antara, hingga Maret 2026 KKI segmen pemerintah telah digunakan oleh 267 pemerintah daerah dengan nilai transaksi mencapai Rp665 miliar sejak diluncurkan.
Kini cakupannya diperluas. KKI dapat digunakan masyarakat dan korporasi melalui produk yang diterbitkan oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP), baik untuk layanan konvensional maupun syariah.
Pada tahap awal, KKI ritel hadir dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS.
Pengguna dapat melakukan pembayaran melalui QRIS Merchant Presented Mode (MPM), Customer Presented Mode (CPM), maupun QRIS Tap.
BI menyatakan pengembangan selanjutnya akan mencakup transaksi daring melalui online payment serta penggunaan kartu fisik untuk transaksi luring.
Berbeda dengan Kartu Kredit Konvensional
Kartu kredit konvensional pada dasarnya memberikan fasilitas kredit dari bank kepada pemegang kartu. Setiap transaksi kemudian menjadi tagihan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan penerbit.
Kartu kredit memiliki sumber dana berupa pinjaman dari bank, memiliki batas kredit atau limit, dan dapat dikenai bunga apabila tagihan tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Kartu kredit konvensional juga umumnya menawarkan berbagai fasilitas seperti poin, cashback, diskon hingga program cicilan.
KKI ritel juga menggunakan fasilitas kredit sebagai sumber dana. Namun, karakter utama KKI terletak pada penggunaan infrastruktur pembayaran domestik dan integrasinya dengan QRIS.
Dengan demikian, KKI bukan sekadar kartu kredit baru dengan nama berbeda. Instrumen tersebut dirancang sebagai alternatif pembayaran berbasis kredit yang terhubung dengan ekosistem pembayaran nasional.
Tidak Bertujuan Menggantikan Visa dan Mastercard
Kehadiran KKI juga tidak berarti kartu kredit berjejaring internasional akan ditinggalkan.
KKI diposisikan sebagai instrumen alternatif dan pelengkap. Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kartu kredit konvensional sesuai kebutuhan dan layanan yang tersedia.
Perbedaan tersebut membuat kedua jenis instrumen memiliki ruang penggunaan masing-masing. KKI diarahkan terutama untuk memperkuat transaksi domestik, sedangkan kartu kredit dengan jaringan internasional memiliki keunggulan pada penerimaan yang lebih luas, termasuk untuk transaksi lintas negara.
KKI Terintegrasi dengan QRIS
Salah satu keunggulan yang membedakan KKI ritel dari kartu kredit konvensional adalah integrasinya dengan QRIS sejak tahap awal peluncuran.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana ketika masyarakat melakukan transaksi melalui QRIS. Artinya, pengguna tidak harus bergantung pada mesin EDC untuk menggunakan fasilitas kredit tersebut pada transaksi yang sudah mendukung QRIS.
Pengembangan QRIS sendiri terus dilakukan BI. Salah satunya melalui QRIS Tap yang memungkinkan pembayaran dilakukan dengan mendekatkan perangkat ke terminal tanpa harus memindai kode QR.
Integrasi tersebut membuka peluang agar fasilitas kredit dapat digunakan pada lebih banyak transaksi ritel sehari-hari.
Bagaimana dengan Biaya Transaksi?
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah biaya transaksi di sisi merchant.
BI telah menerapkan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk kategori transaksi tertentu. ANTARA mencatat, kebijakan tersebut antara lain memberikan pembebasan MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro.
Kebijakan ini penting karena biaya MDR merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada merchant atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik.
Dengan integrasi KKI dan QRIS, instrumen pembayaran berbasis kredit dapat masuk lebih jauh ke ekosistem transaksi ritel tanpa harus selalu mengandalkan infrastruktur kartu kredit konvensional.
Perbedaan KKI dan Kartu Kredit Konvensional
| Aspek | KKI Ritel | Kartu Kredit Konvensional |
|---|---|---|
| Penyelenggaraan | Dikembangkan BI bersama ASPI dan industri sistem pembayaran | Diterbitkan bank/PJP sesuai jaringan kartu yang digunakan |
| Jaringan utama | Infrastruktur sistem pembayaran nasional/GPN | Umumnya menggunakan jaringan prinsipal global atau jaringan yang tersedia pada penerbit |
| Fokus | Transaksi domestik | Domestik dan dapat digunakan secara internasional sesuai jaringan |
| Bentuk awal | Kartu digital | Umumnya kartu fisik, dengan sebagian penerbit menyediakan kartu digital |
| Pembayaran awal | Terintegrasi dengan QRIS | Umumnya melalui jaringan kartu, termasuk mesin EDC dan kanal yang didukung |
| Sumber dana | Fasilitas kredit (deferred payment) | Fasilitas kredit (deferred payment) |
| Pengembangan | QRIS, kemudian online payment dan kartu fisik | Beragam kanal pembayaran sesuai jaringan dan penerbit |
| Jaringan internasional | Fokus domestik | Umumnya memiliki penerimaan internasional sesuai prinsipal |
| Posisi di pasar | Alternatif/pelengkap | Instrumen kartu kredit yang telah lama digunakan |
Tujuh Bank Jadi Penerbit Awal
Pada peluncuran tahap awal, terdapat tujuh PJP first mover yang menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover. akses pembayaran digital, serta menyediakan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam.
Kehadiran KKI juga menjadi bagian dari arah pengembangan sistem pembayaran nasional sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Bukan Sekadar Kartu Kredit Baru
Pada akhirnya, perbedaan KKI dengan kartu kredit konvensional bukan hanya terletak pada nama atau bentuk kartunya.
KKI membawa pendekatan berbeda karena sejak awal dirancang sebagai instrumen kredit yang bertumpu pada infrastruktur pembayaran domestik dan terintegrasi dengan QRIS. Sementara kartu kredit konvensional yang telah lama digunakan masyarakat memiliki ekosistem dan jaringan penerimaan yang sudah terbentuk, termasuk untuk transaksi internasional.
Karena itu, KKI lebih tepat dipandang sebagai alternatif baru dalam ekosistem pembayaran, bukan sebagai pengganti langsung kartu kredit konvensional.
Keberadaan keduanya pada akhirnya memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, sekaligus membuka peluang bagi sistem pembayaran nasional untuk semakin mandiri dan efisien. (*)
Editor : Slamet Harmoko
Sumber : ANTARA