Ratusan Massa Geruduk PN Batola, Soroti Vonis 2,5 Tahun Terdakwa Pembacokan Guru Husin

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:46 WIB
DIKAWAL: Ratusan massa menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Barito Kuala, Rabu (19/8/2026). Aksi terkait vonis Ahmad Yani dalam kasus penganiayaan Guru Husin Kaderi itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.  (Maulana/Radar Banjarmasin)
DIKAWAL: Ratusan massa menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Barito Kuala, Rabu (19/8/2026). Aksi terkait vonis Ahmad Yani dalam kasus penganiayaan Guru Husin Kaderi itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. (Maulana/Radar Banjarmasin)

MARABAHAN, radarsampit.jawapos.com – Ratusan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Barito Kuala, Rabu (19/8/2026) siang. Mereka menyampaikan aspirasi terkait vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Ahmad Yani (39), terdakwa kasus penganiayaan pimpinan Majelis Taklim Ma’ani Al-Banjary, H.M. Husin Kaderi alias Guru Husin Kaderi, di Kecamatan Rantau Badauh.

Massa menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan. Terlebih, vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang sebelumnya menuntut Ahmad Yani dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum tiba di PN Barito Kuala, massa bergerak dari kawasan Rantau Badauh dan berkumpul di Lapangan 5 Desember Marabahan. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian mendatangi dua titik untuk menyampaikan aspirasi.

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menjadi lokasi pertama yang didatangi massa sebelum mereka melanjutkan aksi ke PN Barito Kuala yang berjarak sekitar 100 meter.

Aksi berlangsung aman dan tertib. Ratusan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya penyampaian aspirasi. Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Barito Kuala AKBP Susilawati.

Salah satu tokoh yang hadir dalam aksi tersebut, KH Abdul Hamid Marzuqi atau Gus Hamid, mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Yani.

Rois Syuriah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjarbaru itu menilai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang menurutnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ini tidak masuk akal. Perkara penganiayaan yang diduga berencana, tetapi hukumannya hanya 2 tahun 6 bulan. Ini harus menjadi perhatian. Kami berharap dengan kedatangan kami ini ada keadilan,” tegasnya.

Menurut Gus Hamid, masyarakat selama ini tetap berupaya menghormati proses hukum. Namun, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan tokoh agama.

Ia juga berharap hukuman terhadap terdakwa dapat dijatuhkan secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang terbukti di persidangan.

“Kami ini taat hukum dan taat aturan pemerintah selama ada batasan-batasannya. Tetapi kalau nanti tidak ada keadilan, kami mau mencari keadilan sendiri,” ujarnya.

PN Barito Kuala menjelaskan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses di tingkat banding.

Hakim PN Barito Kuala Abi Zaky Azizi mengatakan, pengajuan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama.

“Nantinya perkara ini akan diputus oleh hakim tinggi di tingkat provinsi,” jelasnya.

PN Barito Kuala telah menerima pengajuan banding. Selanjutnya, pengadilan masih menunggu memori banding dari kuasa hukum maupun pihak yang mengajukan upaya hukum tersebut.

Poin-poin keberatan dalam memori banding nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Juru Bicara PN Barito Kuala Yudita Trisnanda menambahkan, permohonan banding dalam perkara tersebut diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 18 Agustus 2026.

Menurutnya, setelah permohonan didaftarkan, pihak pemohon akan melengkapinya dengan memori banding yang berisi alasan serta dasar pengajuan upaya hukum.

“Itu bisa berubah, bisa lebih tinggi, bisa juga lebih rendah. Bisa lebih berat atau lebih ringan, atau bisa juga sama saja dengan hasil vonis sebelumnya,” kata Yudita.

Ia mengajak masyarakat tetap mengawal perkara tersebut dengan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.15 Wita. H.M. Husin Kaderi (54), guru sekaligus pimpinan Majelis Taklim Ma’ani Al-Banjary, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di kediamannya di Desa Sungai Gampa Asahi RT 002, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Rantau Badauh sebelum dirujuk ke RSUD dr Moch Ansyari Saleh Banjarmasin.

Dalam persidangan, Ahmad Yani alias Uning bin Alm. Bahrani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Namun, majelis hakim PN Barito Kuala menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Penuntut Umum pada 18 Agustus 2026. Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Dengan demikian, keputusan akhir perkara tersebut masih menunggu proses di tingkat banding. (*)

Editor : Slamet Harmoko
guru husin Majelis Taklim Ma’ani Al-Banjary Guru Husin Kaderi