JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap dua orang yang ditangkap terkait unggahan di media sosial Threads mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat dimintai tanggapan mengenai penangkapan dua pria yang diduga menyebarkan konten berisi kutipan pidato Presiden Prabowo tentang program nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.
"Itu tanyakan ke kepolisian," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8).
Prasetyo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan maupun penangkapan kedua orang tersebut. Politikus Partai Gerindra itu hanya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di platform Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Dalam perkara tersebut, AYP telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga ia membuat, mengedit, sekaligus mentransmisikan konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang memuat pernyataan Presiden Prabowo terkait isu nuklir Iran.
Sementara itu, AF diduga berperan mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, komentar itu kemudian memicu berbagai tanggapan dari pengguna lain yang dinilai mengandung unsur hasutan atau provokasi.
Kasus ini bermula dari unggahan yang mengutip pernyataan Presiden Prabowo mengenai perkembangan program nuklir Iran dan potensi dampaknya terhadap situasi geopolitik di Timur Tengah. Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri motif pembuatan dan penyebaran konten serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap aktivitas akun yang digunakan dalam penyebaran unggahan tersebut. (jpc)
Editor : Slamet Harmoko