JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang menjeratnya, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Tim kuasa hukum Febrie menjelaskan, dua permohonan diajukan secara terpisah karena menyangkut institusi dan objek perkara yang berbeda.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanannya.
Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri atas penetapan tersangka korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga mekanisme supervisi perkara.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, mengatakan pemisahan gugatan dilakukan karena terdapat dua tahapan penanganan perkara yang berbeda.
“Persoalan pertama adalah proses upaya paksa sebelum perkara diterima Kejaksaan. Persoalan kedua adalah proses setelah ditangani Kejaksaan. Karena itu kami mendaftarkan dua permohonan praperadilan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Farizi juga menyoroti prosedur pemanggilan terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai hukum acara pidana. Menurut dia, Febrie hanya diberi waktu dua hari sejak surat panggilan diterima hingga jadwal pemeriksaan.
“Dalam hukum acara, panggilan yang patut seharusnya diberikan tenggang waktu tiga hari,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya menghindari proses hukum, melainkan hak konstitusional untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
“Praperadilan adalah bagian dari upaya menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi penyidikan. Ini bukan cara menghindari proses hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah aspek dalam penyidikan, di antaranya penggunaan pasal yang dinilai telah dicabut oleh KUHP baru, dugaan tidak jelasnya tindak pidana asal (predicate crime) dalam sangkaan TPPU, potensi nebis in idem karena adanya dua penetapan tersangka atas perkara serupa, prosedur pemanggilan yang dinilai tidak patut, hingga keabsahan dokumen penyidikan yang ditandatangani atas nama JAM Pidsus.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan dan pembebasan dari tahanan.
“Yang kami mohonkan, penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah serta Kejaksaan Agung diminta membebaskan klien kami dari tahanan dan menghentikan penyidikan,” ujar Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko