SAMPIT, radarsampit.jawapos.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap enam perkara dugaan korupsi hingga pertengahan 2026.
Penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat alasan hukum yang membuat proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan, di antaranya tersangka meninggal dunia dan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik menilai perkara-perkara tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk diteruskan sesuai ketentuan hukum.
"Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/8).
Tiga perkara dihentikan karena tersangkanya telah meninggal dunia. Mereka adalah Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang wafat pada 2026, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang wafat pada 2024.
Sementara itu, tiga perkara lainnya dihentikan setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan.
Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Budi menjelaskan, hakim praperadilan menyatakan terdapat kekurangan pada aspek formil dalam proses penyidikan sehingga penyidikan dinyatakan gugur dan KPK menerbitkan SP3.
"Ketika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3," jelasnya.
Selain perkara Indra Iskandar, KPK juga menghentikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dua SP3 yang berkaitan dengan perkara Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 2026.
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik.
KPK menegaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan sebagai bentuk penghentian penanganan perkara tanpa dasar.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan adanya kondisi yang secara hukum menghalangi kelanjutan proses penyidikan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko