Ratusan Ribu Rekening Terindikasi Scam, OJK Selamatkan Rp723 Miliar Dana Korban

Farid Mahliyannor • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:24 WIB
OJK memblokir 604.923 rekening yang diduga terlibat penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
OJK memblokir 604.923 rekening yang diduga terlibat penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

Radarsampit.jawapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK telah memblokir 604.923 rekening yang diduga terlibat dalam berbagai aksi penipuan atau scam.

Langkah tersebut berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp723,7 miliar sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.

Baca Juga: Pramuka Kotim Masuk Era Digital, Pengurus Baru Dituntut Lebih Kreatif

OJK Blokir 604 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan IASC telah menerima ratusan ribu laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada November 2024.

Hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima sebanyak 636.014 laporan terkait dugaan penipuan di sektor jasa keuangan.

Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening berhasil diverifikasi dan diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.

"Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 604.923 rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak penipuan," ujar Dicky.

Melalui langkah tersebut, dana milik korban senilai Rp723,7 miliar berhasil diamankan sehingga tidak seluruhnya berpindah ke tangan pelaku.

Baca Juga: 104 Pramuka Kotim Berangkat ke Jambore Nasional, Pesan Bupati: Jaga Nama Baik Daerah

OJK Juga Tutup Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal

Selain menangani kasus penipuan melalui rekening perbankan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Hingga akhir Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 investasi ilegal, serta 27 entitas gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi maupun investasi.

Dengan penguatan peran Indonesia Anti-Scam Center, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin efektif, sekaligus menekan angka penipuan digital yang terus berkembang di Indonesia. (jpg)

 

Editor : Farid Mahliyannor
IASC penipuan blokir ojk keuangan