Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bayar Gaji PPPK, Daerah yang Kesulitan Fiskal Mulai Dapat Harapan

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Dede/Radar Bogor)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Dede/Radar Bogor)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Harapan baru mulai muncul bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah yang terancam tidak menerima gaji akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok skema penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal membayar gaji PPPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah pusat dan belum menjadi kebijakan final.

"Salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," ujar Bima Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Non-ASN, DPRD Kalteng Desak Prioritaskan GTT Jadi PPPK

Menurutnya, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan agar bantuan pemerintah pusat dapat tepat sasaran. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi kondisi keuangan masing-masing daerah.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," kata Bima.

Ia menilai usulan pemerintah daerah agar DAU dimanfaatkan untuk membantu pembayaran gaji PPPK merupakan hal yang wajar. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah pusat dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Pejabat Tertinggi Terima Rp48,6 Juta per Bulan

"Tidak apa-apa usulan DAU itu, tetapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN untuk mengalokasikan anggaran tersebut. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," ujarnya.

Di sisi lain, Bima menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tetap akan dilanjutkan hingga 2027. Pemerintah daerah diminta lebih rasional dalam menyusun belanja daerah dengan memangkas pengeluaran yang dinilai tidak prioritas.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Alokasi-alokasi yang tidak masuk akal harus dihilangkan. Sementara besaran Transfer ke Daerah masih terus dirumuskan bersama Kementerian Keuangan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar gaji PPPK sepenuhnya dibayarkan melalui APBN. Menurutnya, kemampuan fiskal daerah semakin terbatas setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), sementara jumlah PPPK terus bertambah.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan terdapat 79 kabupaten/kota di Indonesia yang telah diasesmen dan dinyatakan tidak memiliki kemampuan fiskal mencukupi untuk membayar gaji PPPK, meski berbagai langkah efisiensi anggaran telah dilakukan.

Ia menilai bantuan dari pemerintah pusat melalui skema APBN, termasuk pemanfaatan DAU, menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan agar hak para PPPK tetap terpenuhi. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Sumber : jawapos.com
Gaji PPPK DAU untuk Bayar PPPK pppk kemendagri