BGN Hormati Putusan MK, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan dan Fokus ke Daerah Stunting Tinggi

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 19:34 WIB

 

Para peserta didik menyantap porsi MBG yang telah disediakan, di salah satu SD di Kecamatan Mihing Raya, Kamis (30/4).  (foto: humas polres gunung mas)
Para peserta didik menyantap porsi MBG yang telah disediakan, di salah satu SD di Kecamatan Mihing Raya, Kamis (30/4).  (foto: humas polres gunung mas)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut. BGN menegaskan akan menjalankan seluruh kebijakan yang telah diputuskan pemerintah dan negara.

Sudaryono mengatakan BGN merupakan lembaga pelaksana sehingga akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan setelah putusan MK.

"Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga pemerintah operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara dan kebijakan pemerintah," ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Baca Juga: Sakit Jantung Paksa Nanik Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN?

Ia enggan mengomentari dampak putusan tersebut terhadap skema pendanaan maupun cakupan penerima manfaat MBG. Menurutnya, persoalan anggaran menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

"Pertanyaan terkait MK barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami fokus sebagai pelaksana dan memastikan program yang sudah berjalan tetap terlaksana dengan baik," katanya.

Di tengah proses penyesuaian kebijakan, BGN memastikan perluasan Program MBG tetap diarahkan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terutama daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Baca Juga: Putusan MK: Wajib Dipisah! MBG Dilarang Masuk Komponen Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen dari APBN

Sudaryono menjelaskan pihaknya telah memetakan daerah sasaran menggunakan data Kementerian Kesehatan hingga tingkat desa. Data tersebut kini sedang disinkronkan untuk menentukan lokasi prioritas penerima manfaat.

"Wilayahnya sudah ada, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Sekarang sedang kami sinkronkan sehingga daerah dengan angka stunting tinggi menjadi prioritas," jelasnya.

Ia menambahkan, daerah dengan prevalensi stunting tinggi tidak hanya berada di Papua, tetapi juga tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejumlah wilayah lain di Indonesia, bahkan beberapa kabupaten di Pulau Jawa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan pemisahan tersebut, meski pemerintah didorong mulai menyesuaikannya sejak penyusunan APBN 2027.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. (*)

Editor : Slamet Harmoko
putusan mk BGN program mbg