Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo Sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:22 WIB
Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur Bank Indonesia

 

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). 

Pemerintah kini menindaklanjuti proses tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian secara hormat.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo tidak hanya menerima pengunduran diri tersebut, tetapi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.

"Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.

Prasetyo menjelaskan, setelah surat pengunduran diri diterima, pemerintah akan segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahapan yang akan dilakukan adalah penerbitan Keputusan Presiden sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," jelasnya.

Pengunduran diri Perry Warjiyo mengakhiri masa kepemimpinannya di Bank Indonesia yang dimulai pada 24 Mei 2018. Pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan bank sentral akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan kebijakan moneter nasional.

Mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara

Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana, posisi Gubernur BI yang kosong akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti dalam konferensi pers, di Jakarta (27/7).

Destry menegaskan, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Ia menyebut, BI akan memastikan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor real dan penciptaan lapangan kerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan peran tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing. Demikian yang bisa saya sampaikan,” ujarnya. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia