Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:13 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang memburuk akibat penyakit saraf kejepit yang kembali kambuh.

Hotman mengumumkan pengunduran dirinya saat berada di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie dua hari sebelumnya.

“Sudah dari dua hari lalu saya kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan klien, Febrie. Saya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum,” ujar Hotman.

Baca Juga: PWI Kalteng Turut Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Menurutnya, kambuhnya saraf kejepit membuat aktivitasnya terganggu dan menimbulkan rasa sakit yang cukup berat. Kondisi itu bahkan membuatnya harus menggunakan kursi roda dan menjalani perawatan medis sebelum kembali berobat ke Singapura.

“Penyakit saraf kejepit saya kambuh lagi. Pagi ini saya ke dokter untuk mendapatkan penghilang rasa sakit,” katanya.

Tak Lagi Berkomentar soal Kasus Febrie

Sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie pada 17 Juli 2026, Hotman sempat menjadi sorotan publik karena keterangannya kepada media di Kejaksaan Agung.

Namun setelah mengundurkan diri, ia menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan komentar terkait substansi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga: Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Saat ditanya mengenai alasan Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7), Hotman memilih tidak memberikan tanggapan.

“Saya sudah bukan penasihat hukumnya, jadi tidak bisa lagi berkomentar terkait substansi perkara,” ujarnya.

Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Febrie

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 Kejagung memanggil Febrie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Anang.

Selain Febrie, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan. Namun, dua saksi diketahui tidak hadir, yakni Febrie yang menyampaikan alasan sakit dan seorang saksi lain berinisial NH yang tidak memberikan pemberitahuan.

Anang menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini masih menjadi perhatian publik, terutama setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan sejumlah pihak. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Eks Jampidsus Hotman Paris Mundur kuasa hukum korupsi Febrie Adriansyah