Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati Diserang Doxing Usai Kritik Menteri PU, Kirim Somasi dan Ajak Korban Lain Melawan

Slamet Harmoko • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:10 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (Nurul F/JawaPos)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (Nurul F/JawaPos)

 

RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban doxxing atau penyebaran data pribadi usai mengunggah komentar terkait Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, di media sosial X.

Melalui kuasa hukumnya, Nabiyla telah mengirimkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut.

Nabiyla juga mengajak masyarakat yang mengalami tindakan serupa untuk tidak takut melawan. Ia bahkan mengizinkan isi somasi yang dibuat tim kuasa hukumnya dijadikan contoh oleh korban lain.

"Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar," tulis Nabiyla melalui akun X miliknya, Jumat (17/7).

Kasus itu bermula setelah Nabiyla mengomentari unggahan mengenai mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU.

Dalam unggahannya, ia menulis, "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."

Tak lama kemudian, Nabiyla mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan agar unggahan tersebut dihapus.

Pengirim pesan diduga menyertakan berbagai data pribadi milik Nabiyla, mulai dari alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir telepon selulernya.

"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulisnya.

Dalam tangkapan layar yang diunggah Nabiyla, pengirim juga mengancam akan melaporkan dirinya kepada aparat penegak hukum apabila unggahan tersebut tidak dihapus karena dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Alih-alih memenuhi permintaan itu, Nabiyla memilih menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia mengirimkan somasi kepada nomor yang diduga menjadi pelaku ancaman.

"Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam. Saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait," tulisnya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Nabiyla menduga pelaku memperoleh, menggunakan, serta mengancam menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, terdapat dugaan akses ilegal terhadap perangkat elektronik korban untuk memperoleh informasi lokasi telepon seluler.

Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan mengenai akses ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Somasi itu menuntut pelaku menghentikan seluruh bentuk intimidasi, menghapus seluruh data pribadi korban, menjelaskan cara memperoleh data tersebut, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, serta memberikan jaminan tidak mengulangi perbuatannya.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima, pihak Nabiyla menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya.

Nabiyla berharap contoh somasi yang dipublikasikannya dapat dimanfaatkan masyarakat yang mengalami intimidasi serupa sebagai langkah awal untuk melindungi hak atas data pribadi tanpa harus selalu didampingi firma hukum. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Menteri PU Dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati Doxxing somasi