RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Tersangka Don Ritto (DR) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung RI usai menjalani pelimpahan tahap dua dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (17/7).
Penahanan tersebut langsung menuai protes dari tim kuasa hukumnya yang mempertanyakan penyitaan aset senilai sekitar Rp543,2 miliar, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara maupun penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Menurutnya, aset yang disita tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Salah satu sorotan ialah penyitaan aset di sebuah rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Rumah tersebut diketahui milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, namun Handika menyebut bangunan itu telah dipinjam Don Ritto sejak awal 2023 untuk operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
"Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie. Semua biaya operasional rumah sejak awal 2023 juga ditanggung klien kami," kata Handika kepada wartawan.
Ia menjelaskan, brankas yang berada di rumah tersebut dibuat atas permintaan Don Ritto pada 2024 sebagai tempat penyimpanan barang berharga milik yayasan.
Dana tunai dan emas di dalamnya, lanjut dia, berasal dari sejumlah pihak ketiga yang sah untuk mendukung kegiatan yayasan, meski identitas para penyumbang belum diungkapkan.
Selain itu, pihak Don Ritto juga membantah tuduhan adanya aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian sebagaimana disebut dalam penyidikan.
Handika menilai keterangan saksi Ferry Boboho yang menjadi dasar dugaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Keterangan Ferry Boboho yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman adalah fakta fiktif. Norman sendiri membantahnya dalam berita acara pemeriksaan, begitu pula tujuh petugas money changer yang diperiksa," tegasnya.
Menurut Handika, seluruh persoalan hukum yang menjerat kliennya bermula dari keterangan Ferry Boboho yang dinilai tidak pernah dikonfirmasi secara memadai dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, aparat sebelumnya menyita aset bernilai sekitar Rp543,2 miliar dari sejumlah lokasi. Penyitaan meliputi uang tunai di de'Clan Cafe Jakarta Selatan senilai sekitar Rp60 miliar, aset di sebuah money changer sekitar Rp7,2 miliar, serta aset terbesar di rumah kawasan Sentul berupa 74 kilogram emas batangan, uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan mata uang lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.
Handika juga mengklaim uang tunai yang ditemukan di de'Clan Cafe merupakan dana legal untuk pembiayaan proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur yang memiliki kontrak resmi.
Karena itu, pihaknya berencana mengajukan keberatan terhadap penyitaan barang bukti dan meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kembali relevansi aset-aset tersebut dalam perkara yang sedang ditangani. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko